Penulis: Indra Wijaya
TVRINews, Badung
Praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Badung, meski pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Aktivitas ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, serta berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Warga masih melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Kepulan asap dari aktivitas tersebut menyebar ke lingkungan sekitar, bahkan terbawa angin hingga ke kawasan permukiman. Cara ini kerap dipilih sebagai solusi cepat untuk mengurangi volume sampah, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Padahal, pembakaran sampah terbuka menghasilkan polutan berbahaya yang dapat memicu gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Selain itu, pembakaran sampah plastik berpotensi melepaskan zat beracun ke udara yang berdampak jangka panjang terhadap kesehatan.
Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Badung melalui Komisi IV mendorong pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya membakar sampah. Edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengubah perilaku masyarakat yang masih mengandalkan cara instan dalam pengelolaan sampah.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Wayan Graha Wicaksana, menegaskan bahwa praktik membakar sampah tidak bisa lagi dianggap sepele.
"Selain mencemari udara, pembakaran sampah juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, sehingga perlu penanganan serius," ujar I Wayan Graha Wicaksana, Rabu, 22 April 2026.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga harus diimbangi dengan solusi nyata di lapangan. Pemerintah daerah didorong memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, termasuk menyediakan fasilitas pengolahan serta pendampingan bagi masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan skema penghargaan bagi masyarakat atau kelompok yang berhasil menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi insentif sosial sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan.
Di sisi lain, penegakan hukum dinilai tetap diperlukan untuk memberikan efek jera. DPRD meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran aturan, termasuk praktik pembakaran sampah terbuka.
Persoalan sampah di Badung tidak terlepas dari tingginya aktivitas pariwisata serta pertumbuhan penduduk yang berdampak pada peningkatan volume sampah harian. Kondisi ini menuntut perubahan pola pengelolaan sampah yang tidak lagi bergantung pada tempat pemrosesan akhir, melainkan mengedepankan pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.
Dengan kombinasi edukasi, penyediaan fasilitas, serta penegakan aturan, pemerintah daerah diharapkan mampu menekan praktik pembakaran sampah sekaligus mendorong sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Editor: Redaktur TVRINews





