Andi Hakim yang Tilap Dana Jemaat Gereja Rp 28 M Ditahan di Polda Sumut

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang melakukan penggelapan dana jemaat Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, ditahan di Polda Sumut.

"Masih (ditahan) di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (22/4).

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman. Berkasanya juga belum lengkap atau P21 karena masih meminta keterangan dari pihak BNI.

"Belum (P21), masih dalam proses. Sekarang kan kita lagi minta keterangan dari BNI. Karena yang bersangkutan masih mengakui bahwa hanya digunakan cuma Rp 7 miliar, jadi kita mau cross check sama BNI sebenarnya berapa yang digunakan," ucap Ferry.

Kasus ini bermula pada 2018 saat Andi Hakim menawarkan produk investasi bernama ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi. Koperasi tersebut merupakan lembaga simpan pinjam milik gereja.

Dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp 28 miliar, berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk petani.

Belakangan terungkap bahwa produk investasi tersebut bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Selain itu, dokumen seperti bilyet deposito diduga dipalsukan, disertai berbagai bentuk manipulasi oleh pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah dana jemaat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut disebut mengalir ke sejumlah rekening milik pelaku, keluarganya, hingga perusahaan yang berada di bawah kendalinya.

Sempat Kabur ke Australia

Andi dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/327/II/2026. Laporan itu dibuat oleh pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat berangkat ke Bali bersama istrinya, kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam rilisnya.

Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara kasus tersebut. Selanjutnya, Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026.

“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelum kasus itu mencuat, Andi diketahui lebih dulu mengajukan cuti dari pekerjaannya pada 9 Februari 2026. Tak lama, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Ditangkap Usai Pulang dari Luar Negeri

Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu,” ucap Rahmat.

BNI Kembalikan Uang Rp 28 Miliar

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Ia menegaskan, pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.

“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Kaji Laporan Terhadap Ade Armando-Abu Janda soal Dugaan Fitnah ke JK
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Titik Macet di Tol Arah Jakarta Pagi Ini: Jagorawi hingga Dalkot
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Sulsel Tangkap 3 Pelaku Perkosaan anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Berstatus Pelajar
• 2 jam lalueranasional.com
thumb
11 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Barat TA 2026/2027, Ini Daftarnya
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Undian Tabungan Pesirah BSB Disambut Antusias, Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.