Sebanyak 65 SPBU Terlibat dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Sebanyak 65 SPBU Terlibat dalam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7–20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari, polisi mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 ada 65 SPBU yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM & LPG Bersubsidi, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Triliun

Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” kata Nunung, Rabu (22/4/2026). 

Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

Menurutnya, masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi. Nunung menyebut, tindak pidana itu motifnya untuk memperkaya diri. 

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ucapnya. 


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tamara Tyasmara soal PK Yudha Arfandi Ditolak: Bersyukur Banget
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker Terkait Dugaan Korupsi Program Pelatihan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Periksa Tiga Saksi, KPK Usut Dugaan Intervensi Bupati Pati Sudewo di Kasus DJKA
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Haru! Momen TNI dan Warga Gotong Royong Evakuasi Jenazah di Nduga Papua
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Purbaya Belum Tahu Anggaran untuk Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.