- Bagaimana situasi HAM di Indonesia saat ini?
- Apa saja kasus yang mengindikasikan buruknya situasi HAM di Indonesia saat ini?
- Bagaimana situasi kebebasan berekspresi di Indonesia setelah 28 tahun reformasi?
- Lantas, daerah mana saja yang masih menjadi titik panas pelanggaran HAM?
- Apa yang harus dilakukan negara untuk menjamin HAM dan demokrasi?
Reformasi 1998 menjadi tonggak penting dalam penegakan HAM di Indonesia. Peran sejumlah lembaga HAM diperkuat, keran untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dibuka lebar pada awal reformasi.
Namun, setelah hampir 28 tahun reformasi, situasi HAM di Tanah Air justru semakin memburuk. Dalam laporan tahunan kondisi HAM nasional dan internasional, Amnesty International Indonesia mengungkap sederet tindak pelanggaran HAM yang dialami segenap warga negara sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Amnesty International Indonesia menilai, situasi hak asasi manusia terus memburuk di Indonesia. Lembaga itu bahkan menyebut tahun 2025 sebagai tahun yang penuh tekanan dan tidak aman bagi para aktivis HAM.
”Kita bisa melihat bahwa tahun 2025 bisa ditandai sebagai era kembalinya the year of living dangerously untuk aktivis Indonesia, di mana semua rakyat yang bersuara kemudian harus menghadapi ancaman yang sistematis,” kata Manajer Komunikasi Amnesty International Indonesia Arnita Desiyanti saat memaparkan laporannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Amnesty International Indonesia mencatat, sedikitnya 295 pembela HAM mengalami serangan pada 2025, sedangkan 29 orang lainnya pada awal 2026. Secara digital, ada 23 kasus peretasan akun pribadi dan lembaga yang bersuara membela HAM. Laporan juga mengungkap adanya teror sistematis yang dialami aktivis, jurnalis, dan pemengaruh yang mengkritik penanganan bencana di Sumatera pada akhir 2025.
Salah satu peristiwa yang paling mencolok ialah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada Maret 2026. Aktivis HAM itu disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah rekaman siniar bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta, 13 Maret 2026.
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, ia mengalami luka bakar 24 persen.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat orang dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, sebagai tersangka penyerangan terhadap Andrie. Berkas perkara keempat tersangka itu pun telah dilimpahkan Oditurat Militer II-07 ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Amnesty International Indonesia juga mencatat, ruang berekspresi bagi masyarakat Indonesia kini malah semakin dipersempit. Lembaga itu menyoroti sejumlah unjuk rasa yang terjadi pada 2025. Dalam berbagai aksi itu, ribuan warga menjadi korban gas air mata, peluru, dan kekerasan sistematis yang akhirnya membungkam solidaritas warga. Tercatat pula 5.538 orang ditangkap dalam sederet aksi tersebut.
Investigasi Lembaga Nasional HAM bahkan mengungkap fakta kelam di balik penanganan aksi unjuk rasa Agustus-September 2025 oleh aparat. Selain pelanggaran HAM umum, tim pencari fakta menemukan adanya praktik kekerasan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, hingga penyiksaan sistematis yang menyasar ribuan anak di bawah umur saat berada dalam tahanan kepolisian.
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengungkapkan, pihaknya menemukan sembilan perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami kekerasan berlapis, baik secara fisik maupun psikis, di seluruh tahapan proses hukum. Tragisnya, dua di antaranya menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan oleh aparat di salah satu kantor kepolisian.
Komnas Perempuan merupakan satu dari enam lembaga yang tergabung dalam Lembaga Nasional HAM. Lima lembaga lainnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Manajer Komunikasi Amnesty International Indonesia Arnita Desiyanti mengungkapkan, Papua masih menjadi titik panas di mana pelanggaran HAM yang tak kunjung usai. ”Pendekatan militeristik yang membabi buta justru hanya melahirkan siklus kekerasan yang baru,” ujarnya.
Peristiwa terakhir, Selasa (14/4/2026), penyerangan di Kampung Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, menyebabkan 15 warga sipil tewas dan 7 lainnya luka-luka. Dua pihak yang terlibat, yakni pihak TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), saling tuding sebagai dalang tewasnya warga sipil tersebut.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan, peristiwa di Kabupaten Puncak tersebut menjadi perhatian serius bagi Kementerian HAM karena berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Menurut dia, peristiwa tersebut kemungkinan lebih besar dari peristiwa pembunuhan Pendeta Yeremia pada 19 September 2020.
Karena itu, Natalius Pigai meminta pelaku penyerangan bertanggung jawab. ”Karena peristiwa terjadi di siang hari, pelakunya sudah tahu. Itu tidak bisa diperdebatkan. Rakyat sudah tahu. Korban sudah tahu. Masyarakat di sekitar lokasi sudah tahu. Sekarang silakan, jangan disembunyikan, harus dibuka,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Peneliti senior dari Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan, sebagai negara demokratis, semestinya Indonesia juga memberikan ruang kritik oleh warganya. Lain halnya dengan negara-negara nondemokratis yang membatasi ruang gerak warganya untuk berpendapat dan berekspresi.
”Kalau masyarakat merasa kebijakan itu belum tepat, saya kira itu hak demokratis untuk setiap masyarakat menyampaikan pendapatnya, unek-uneknya, hingga kegelisahannya. Negara harus melihat itu sebagai masukan yang bermakna untuk melengkapi atau menyempurnakan kebijakan sehingga tepat lagi. Karena, kan, memang tujuan negara untuk melayani masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, penguasa tidak seharusnya mendudukkan kritik dalam nuansa suka dan benci. Pasalnya, kritik-kritik itu cenderung terarah menyoalkan kebijakan pemerintah. Komentar kritis yang terlayang itu juga selalu didasari basis data penelitian yang kuat. Pun, tujuan kritik itu untuk mengoptimalkan kebijakan pemerintah yang manfaatnya dirasakan banyak masyarakat.





