Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan aliran dana Rp 28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Sumatera Utara. Dana itu digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
"Masih dalami. Kalau aliran dana enggak mudah, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (22/4).
Ferry mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Bareskrim hingga Kementerian Keuangan untuk menyelidiki aliran dana tersebut.
"Kalau itu harus kita ajukan ke Bareskrim, Bareskrim ke Kapolri baru ke Kemenkeu, agak panjang (prosesnya)," ucapnya.
Andi ditangkap karena menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar. Dia sempat melarikan diri ke Australia hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama Istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini Andi ditahan di Polda Sumatera Utara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Istrinya saja belum (ditahan), istrinya masih pendalaman. Soalnya kalau membuat jadi tersangka enggak terlalu sulit lah, dan yang bersangkutan juga kan cukup kooperatif. Lagi dalam pendalaman, jadi kita mendalami peran-peran masing-masing," ucap Ferry.
BNI Kembalikan Uang Rp 28 Miliar
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan, pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.





