Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dalam rapat tersebut, Baleg menyepakati agar RUU ini dilanjutkan ke tahap rapat paripurna untuk disahkan.
Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026) malam, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Baleg telah merampungkan pembahasan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Setelah laporan disampaikan Ketua Baleg Bob Hasan, seluruh fraksi DPR menyatakan setuju agar RUU ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia," ujar Supratman.
"Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," lanjutnya.
Baca Juga
- 12 Poin Penting RUU PPRT dan Simulasi Perhitungan Gaji PRT Secara Ideal
- Jalan Panjang Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- Pengesahan UU PPRT Jadi Momentum Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah juga menyampaikan dukungan penuh. Menteri Hukum berharap RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang sebagai dasar hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dengan persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah, RUU PPRT resmi dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan menjelaskan, seluruh DIM telah dibahas secara menyeluruh, mulai dari yang bersifat tetap, redaksional, hingga substansi baru dan penghapusan pasal. Secara keseluruhan, RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
Selain itu, RUU ini juga memuat sejumlah substansi penting, seperti hak atas jaminan sosial, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, hingga kewajiban pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga.
Jaminan Sosial Kesehatan dan Poin Penting untuk PRTPenting dipahami bahwa RUU PPRT ini secara khusus menyoroti aspek perlindungan utama bagi pekerja rumah tangga, mulai dari jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pengaturan serta perlindungan gaji agar lebih layak dan transparan, hingga kewajiban adanya pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja yang sudah aktif, maka disahkan 12 poin penting untuk PRT, antara lain:
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hari libur, hingga kebutuhan dasar seperti akomodasi dan makanan.
“Ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, tetapi banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, aspek jaminan sosial dan bantuan sosial juga dinilai krusial, mengingat masih banyak pekerja rumah tangga yang hidup dalam kondisi rentan dan belum tersentuh perlindungan yang memadai.





