Kemenag Bantah Isu Pemerintah Kelola Rekening Kas Masjid

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid.

"Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid," ujar Thobib dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan, konten berupa meme maupun video yang beredar di media sosial dengan mencatut foto Menteri Agama Nasaruddin Umar serta narasi "pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah" merupakan bentuk disinformasi.

Menurut Thobib, informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, Menteri Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang diklaim dalam konten viral tersebut.

"Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang beredar," tegasnya.

Lebih lanjut, Thobib menekankan bahwa pengelolaan kas masjid sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir, dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.

Kemudian ia menambahkan, Kemenag justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

"Kami mendorong tata kelola masjid yang baik oleh pengurusnya, bukan mengambil alih pengelolaan dana," jelasnya.

Demikian, Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

"Mari bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI," ucapnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menperin Resmikan Apple Developer Institute, Kembangkan Gim hingga AI
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Putra Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Pacar
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Manfaatkan Volatilitas, Cek Rekomendasi Saham Mirae Asset untuk Kuartal II 2026
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Daftar APD Bagi Jemaah Haji Supaya Ibadah Tetap Nyaman
• 7 jam laludetik.com
thumb
Menkeu Purbaya Jawab Isu Rencana Pajak Jalan Tol
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.