Lebih dari satu abad yang lalu, seorang perempuan Jawa memperjuangkan martabat perempuan. Kartini, ia adalah simbol perjuangan perempuan saat ini sehingga setiap tanggal 21 April kita rutin merayakannya dengan Hari Kartini. Ia rajin menuliskan pendapatnya mengenai keadaan saat itu hingga terkumpul dalam satu buku berjudul ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’. Ia memberi tahu betapa pedihnya menjadi tawanan tradisi “pingitan” yang menutup akses perempuan terhadap dunia luar. Baginya tradisi pingitan membuat perempuan sulit mendapatkan akses pendidikan, kebebasan berpikir, dan hak untuk menentukan masa depan (Kartini, 2022).
Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Pintu-pintu sekolah dan universitas
telah terbuka sangat lebar. Data menunjukkan optimisme yang luar biasa: Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi bagi perempuan di Indonesia justru lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Secara statistik, perempuan telah mendominasi bangku-bangku universitas (Akbar Ridwan, 2026). Sebuah pencapaian yang mungkin membuat Kartini tersenyum di masanya. Perempuan kini dapat belajar, berdiskusi, dan berprestasi dengan bebas.
Namun melihat realitas hari ini, pertanyaan mendasar yang perlu kita telaah adalah, apakah perempuan sudah benar-benar merdeka? Karena ironisnya, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan beradab menunjukkan sebaliknya. Banyak kasus yang menunjukkan kekerasan seksual pada saat ini terutama pada Universitas.
Di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) misalnya, tercatat sejumlah 20 mahasiswa dan 7 dosen yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan (Rhama Purna Jati, 2026)
Kegelapan ini tidak berhenti di satu titik. Di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (FKEP UNPAD), dugaan pelecehan serupa muncul dan melibatkan sosok dengan jabatan akademik tinggi, seorang Guru Besar yang melecehkan mahasiswanya, menunjukkan bahwa gelar akademik tertinggi tidak menjamin keluhuran budi pekerti (CNN Indonesia, 2026).
Sementara itu di Institut Teknologi Bandung (ITB), viral lagu berjudul “Erika” dengan lirik vulgar yang dinyanyikan oleh Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) (Fabio Maria Lopes Costa, 2026).
Jika pada lingkungan akademik yang dianggap sebagai ruang ideal bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan nilai-nilai moral saja perempuan masih terancam, lantas di mana “Terang” yang diimpikan Kartini?
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari krisis etika yang terjadi di lingkungan akademik. Kampus yang seharusnya menjadi pusat ilmu dan pusat pembentukan karakter, justru menunjukkan gejala memudarnya nilai-nilai moral. Fenomena ini adalah bukti nyata dari apa yang disebut Prof. Edi Setiadi sebagai memudarnya etika dalam berhukum di institusi kita.
Dalam tulisannya di portal Tanda Mata Bdg, (Edi Setiadi, 2022) menegaskan sebuah prinsip krusial yang tampaknya mulai dilupakan oleh para akademisi: “Di atas norma itu terdapat nilai etik yang kedudukannya lebih tinggi dari norma hukum. …Hukum yang baik apabila tidak dilandasi nilai etik, hasilnya akan menyimpang jauh dari keadilan.”
utipan tersebut menjadi tamparan keras bagi kampus-kampus elite yang kini tengah diguncang kasus kekerasan seksual. Seringkali Institusi pendidikan tampak lebih sibuk menjaga reputasi daripada melindungi individu di dalamnya. Mereka mungkin pintar dalam segi akademik, namun jika melewatkan nilai etik, sebagaimana yang disebutan Setiadi, proses tersebut akan menyimpang jauh dari keadilan yang sesungguhnya. Inilah kemunduran etika yang membuat kemerdekaan perempuan di kampus terasa semu.
Ironisnya, dalam banyak kasus, korban justru memilih diam. Hal ini dapat dibedah melalui teori Spiral of Silence yang dikembangkan oleh Elisabeth Noelle-Neumann. Teori ini menjelaskan bahwa ketika seseorang merasa opininya kontras atau berbanding terbalik dengan mayoritas maka ia akan memilih diam (Em Griffin, 2012). Seorang mahasiswi sering kali merasa suaranya adalah minoritas di hadapan dosen atau institusi. Seperti yang disebut dalam artikelnya di portal Tanda Mata Bdg sebagai sistem pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi kemerdekaan suara hati.
Nuryati menuliskan “Dunia pendidikan kita selama ini telah memberangus anak sehingga si anak jatuh ke ‘budaya bisu’ yang tak memberi ruang bagi anak untuk mengutarakan suara hati atau keinginannya karena karena belenggu rasa takut pada orang tua dan guru”(Siti Nuryati, 2017). Budaya bisu ini dapat dilihat dalam bentuk ketakutan mahasiswa akan dikucilkan, tidak dipercaya, atau bahkan mengalami konsekuensi akademik membuat korban akhirnya menekan suara mereka sendiri.
Meskipun data menunjukkan partisipasi perempuan di perguruan tinggi sangat tinggi, angka tersebut seolah bukan apa-apa ketika mahasiswi masih terjebak dalam “pingitan mental”. Mereka memang merdeka untuk belajar, namun belum merdeka untuk bersuara karena dibelenggu oleh rasa takut.
Di titik inilah kita perlu mengingat kembali semangat Kartini. Menghargai Kartini bukan hanya dengan perayaan satu hari dalam satu tahun saja, melainkan dengan melanjutkan perjuangannya karena perjuangan Kartini untuk menuju kesetaraan adalah sebuah estafet yang belum usai. Perjuangan Kartini bukan hanya tentang membuka akses pendidikan, tetapi juga tentang keberanian untuk bersuara. Ia menulis, menggugat, dan menyuarakan kegelisahannya. Juga memastikan tidak ada lagi mahasiswi yang harus kehilangan masa depannya karena kekerasan seksual di kampus.
"Habis Gelap Terbitlah Terang" tidak boleh hanya menjadi slogan. Kita harus berani memecah Spiral of Silence dan meruntuhkan budaya bisu yang masih mengakar. Selama perempuan masih takut bersuara di kampus, maka terang itu belum benar-benar terbit. Mari kita tagih janji ruang aman itu, demi Kartini hari ini dan masa depan pendidikan Indonesia yang bermartabat.





