Januari-Maret 2026, 1.500 Barang Tertinggal di Kereta Api

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 item barang tertinggal oleh penumpang selama periode Januari hingga Maret 2026. Estimasi nilai barang yang tertinggal mencapai Rp1,64 miliar.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan, barang yang tertinggal terdiri atas 106 item makanan, 977 barang umum, dan 433 barang berharga.

"Dari keseluruhan barang yang ditemukan, 914 item telah dikembalikan kepada pemilik, sementara 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen," kata Franoto dikutip dari Antara, Rabu, 22 April 2026.

Franoto mengatakan, penumpang yang kehilangan barang diimbau untuk segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :

KAI Logistik Angkut 3,6 Juta Ton Barang, Angkutan Peti Kemas Naik 24%
KAI Jakarta mencatat, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.864 barang tertinggal, kemudian meningkat menjadi 3.888 barang pada 2025. Dari sisi nilai, barang temuan pada tahun 2024 mencapai Rp4,43 miliar atau meningkat menjadi Rp5,69 miliar pada 2025.

Adapun tingkat pengembalian barang mencapai 97,28 persen pada 2024. Kemudian, 91,36 persen pada 2025.

Franoto mengatakan, KAI memiliki layanan lost and found untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal. Baik di dalam kereta maupun di area stasiun.

Ilustrasi kereta api. Foto: Istimewa.

Seluruh barang temuan akan didata, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pelacakan dan pengembalian. Namun, KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang akibat kelalaian pelanggan.

Adapun barang yang tertinggal dapat diambil di sejumlah stasiun seperti Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek dengan menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan.

Untuk barang berupa makanan, KAI menetapkan batas waktu penyimpanan maksimal 1x24 jam. Apabila tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, barang akan dimusnahkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Tolak Pinjaman IMF dan Bank Dunia, APBN Indonesia Masih Aman
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Soroti Biaya Logistik RI Masih Tinggi: Kita akan Perbaiki
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Petani Muda Perempuan Bali Bangkitkan Pertanian Organik
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Comeback Epik Inter Milan! Como Dipaksa Menangis di Semifinal Cobba Italia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Baznas Bazis-PT Transjakarta Gelar Program 1.000 Pramudi Mikrotrans Berdaya Tahap 2
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.