JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan hasil dari perjuangan selama 22 tahun.
Said Iqbal menyampaikan apresiasi dari KSPI dan Partai Buruh atas pengesahan UU PPRT tersebut.
Ia berpendapat, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: 10 Hak Pekerja Rumah Tangga di UU PPRT yang Baru Disahkan, Berhak Cuti hingga Didaftarkan BPJS
Ia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang selama ini berada di garis depan memperjuangkan hak PRT.
KSPI dan Partai Buruh turut mengapresiasi Presiden RI, Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmennya dalam mendorong pengesahan UU tersebut.
“Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur,” tegasnya.
Meski mengapresiasi pengesahan UU PPRT, ia menyampaikan kekhawatiran terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- uu pprt
- said iqbal
- partai buruh
- kspi
- perlindungan pekerja rumah tangga





