Mantan kepala kas BNI KCP Aek Nabara di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Andi Hakim Febriansyah, ditangkap Polda Sumatera Utara, Senin (30/3).
Ia ditangkap karena diduga menggelapkan dana jemaat gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, Andi mengaku hanya menggunakan uang tersebut sebanyak Rp 7 miliar. Andi menggunakan uang itu untuk investasi membangun sport center hingga mini zoo.
"Yang bersangkutan masih mengakui bahwa hanya digunakan cuma Rp 7 miliar. Jadi kita mau cross check sama BNI sebenarnya berapa yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi, Rabu (22/4).
"Penggunaan salah satunya untuk investasi, sport center, kafe, mini zoo, butik, ada beberapa properti yang lain gitu," imbuhnya.
Soal apakah dana itu juga dipakai untuk umrah, Ferry menyebut masih menyelidiki hal tersebut. "Belum tahu (dipakai umrah), kita lagi pendalaman," katanya.
Polda Sumut juga tengah berupa dan melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang digunakan oleh Andi.
"Masih didalami. Kalau aliran dana enggak mudah, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang," ucap Ferry.
Kini Andi ditahan di Polda Sumatera Utara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
BNI Kembalikan Uang Rp 28 MiliarDirektur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan, memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4).
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, yang diinisiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
“Pertama kami tentunya mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Bapak Presiden Prabowo atas situasi yang sedang berlangsung saat ini, dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan, pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan nilai yang dimiliki oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.
“Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” katanya.





