JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membangun sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan terpusat di Mahkamah Agung (MA).
Pembangunan sistem informasi terpusat itu adalah amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Nantinya, sistem informasi tidak lagi dirancang tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum, melainkan dipusatkan di MA.
Baca juga: Hakim dan Sistem Peradilan Dikeluhkan Warga, Komisi III Ingin Reformasi Pengadilan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, kebijakan ini sudah masuk tahap finalisasi regulasi.
Bahkan, aturan turunannya telah berada di meja Presiden.
“Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah (PP) terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres (Peraturan Presiden),” kata Eddy dalam peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Selasa (21/4/2026).
“Dan kesepakatan kami di tim (perumus KUHP), sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung,” kata Wemenkum.
Baca juga: Menkum Usul AI Digunakan untuk Pemeriksaan Tindak Pidana
Menurut Eddy, keputusan menempatkan sistem tersebut di MA merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga penegak hukum.
Dalam pembahasan sebelumnya, sistem itu sempat dirancang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Namun, terjadi perubahan nomenklatur di tingkat kementerian koordinator.
Urusan hukum dipisahkan dari Kemenko Polhukam dan kini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
“Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum,” kata Eddy.
Baca juga: AI Jadi Pesaing Baru Lulusan Hukum dan Kedokteran, Ini Kata Eks Petinggi Google
Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bakal lebih maksimal ketimbang era sebelum teknologi informasi terpusat.
“Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril, ya udah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung, jadi bisa mengontrol lebih meluas dari semua aparat penegak hukum dengan sistem peradilan berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Selain sistem teknologi, pemerintah juga masih menyelesaikan pekerjaan rumah lain, yakni aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.





