JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan akan mengawasi secara ketat implementasi Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal itu didasari tingginya kebutuhan pekerja rumah tangga (PRT) di ibu kota, sekaligus menjadikan Jakarta sebagai salah satu tujuan utama pekerja domestik di Indonesia.
Ima menyebut, langkah ini juga sejalan dengan momentum Hari Kartini yang mendorong perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan perempuan.
Baca juga: 84 Persen PRT Perempuan, Menteri PPPA Harap Pengesahan UU PPRT Cegah Praktik Pekerja Anak
"Itu kan Undang Undang dari DPR RI, kami DPRD tugasnya mengikuti nanti membuat aturan-aturan. Memang PPRT itu harus yang kita sejahterakan juga, kita pikirkan bagaimana mereka akan mempunyai hak-hak yang selama ini mungkin belum sepenuhnya merasakan gitu," ujar Ima kepada wartawan di acara Kartini Re:Power di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, perlindungan hukum yang tegas sangat dibutuhkan karena kondisi PRT di lapangan masih rentan terhadap ketidakadilan.
"Ada yang PRT mungkin mereka kebetulan dapat bos yang bagus, tapi ada juga yang mungkin selama ini ada yang gajinya ditahan atau dan sebagainya. Dan ini DPRD mengimbau juga atau mendukung eksekutif kita membuat aturan turunan dari Undang Undang tersebut," ucap Ima.
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Puan Harap Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT
Terkait posisi Jakarta yang menjadi tujuan banyak pekerja domestik dari luar daerah, Ima tidak menampik bahwa pengawasan terhadap agen penyalur dan pemberi kerja berpotensi menimbulkan dinamika di masyarakat.
"Pastilah, pasti ada pro-kontra ya namanya satu aturan, apalagi di Jakarta dengan banyaknya kebutuhan PRT ini kan paling tinggi di Indonesia. Tapi dengan itu ya kami harus bisa mendengar kedua belah pihak. Nanti kita bisa mencari jalan tengahnya, jadi mungkin bosnya juga enak, dari PRT-nya juga enak. Jadi kita cari win-win solution-nya gitu," ungkapnya.
UU PPRT Resmi DisahkanSebelumnya diberitakan, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Sederet Kewajiban Pemberi Kerja kepada PRT: Upah, Cuti, hingga THR
Pengesahan ini menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah penantian lebih dari dua dekade.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang.
Baca juga: Dasco Sebut Jaminan Sosial untuk PRT Akan Diatur Detil Lewat PP
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Puan menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam keterangan tertulis.
Menurut dia, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal.
Baca juga: RUU PPRT Rampung Dibahas, Salah Satunya Wajib Sediakan Jaminan Sosial untuk PRT
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar dia.
Puan menambahkan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




