Perempuan adalah seorang insan yang kerap kali mudah mendapatkan ketidakadilan, rentan mendapatkan ketidakamanan. Salah satu permasalahan yang sering sekali timbul di tengah masyarakat adalah, posisi seorang perempuan yang sering kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh seperti pelecehan seksual tanpa pernah memandang bulu, di mana pun dan kapan pun, di jalan, di gang sempit, di bawah halte, dan bahkan tidak sekalipun di tempat mereka menempuh pendidikan.
Tidak peduli setertutup apa pun pakaian yang dikenakan, bahkan wanita berhijab sekalipun, kerap mendapatkan pelecehan. Sejauh mana pun perempuan berusaha untuk tetap berada di garis paling amannya, pada akhirnya akan tetap menjadi bagian dari gunjingan para kucing jantan yang liar.
Mirisnya adalah ketika kebenaran itu justru tampak lebih nyata, tidak jarang banyak orang yang justru membela pelaku. Mengatakan bahwa perempuan tersebut justru terlalu menggoda, terlalu menggunakan pakaian ketat, terlalu terbuka, selalu pulang malam, dan masih banyak gunjingan lain yang selalu diterima oleh perempuan. Korban bukan lagi berada di garis pembelaan, tapi justru berada di garis paling jauh yang penuh dengan duri, penuh dengan cacian dan makian.
Tidak ada zona aman bagi mereka yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual. Tidak ada keadilan sosial bagi mereka yang mengalami ketakutan akan dilecehkan. Tidak ada ketentraman setelah kebenaran itu terungkap. Korban pelecehan maupun kekerasan seksual justru terperangkap pada bayang-bayang ketakutan.
Mirisnya adalah, di ruang paling private sekalipun, tidak jarang perempuan dan selalu perempuan yang kerap menjadikan bahan ledekan pelecehan. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, perempuan justru menjadi objek pelecehan di ruang obrolan grup mahasiswa hukum dari universitas terkemuka di Indonesia. Di dalam obrolan grup tersebut tidak jarang dari para pelaku yang selalu mengomentari fisik, bentuk, bahkan ukuran sekalipun.
Mirisnya pelaku juga melecehkan perempuan yang selama ini memberikan mereka ilmu di ruang kelas. Ditertawakan dan dijadikan bahan lelucon yang menjijikkan. Seolah-olah perempuan adalah sebuah komedi yang layak dijadikan bahan pertunjukan, bahan lelucon.
Bahkan hingga detik ini sekalipun, perempuan selalu menjadi yang paling dianggap remeh, dianggap tidak berdaya, dianggap tidak bisa melakukan apa pun. Sekalipun perempuan bekerja keras untuk mencari rupiah, nyatanya keadilan sosial bagi perempuan justru seperti angan-angan belaka.
Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tahun 2025, tercatat sebanyak 21 ribu kasus kekerasan perempuan dan anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual (Humas Kemenko, 2026). Kemudian pada catatan tahunan yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan, tercatat sebanyak 37,51% kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan sepanjang tahun 2025, dengan mayoritas korban berada pada kelompok usia 18-24 tahun dan 25-40 tahun, dari fase pendidikan hingga perkawinan. (Humas Komnas Perempuan, 2026). Jumlah kasus sepanjang tahun 2025 ini justru menjelaskan bahwa, pada dasarnya perempuan sulit untuk berada di lingkungan paling aman sekalipun.
Dikatakan pula dalam laporan tersebut bahwa, Komnas Perempuan mengkhawatirkan perempuan yang menghadapi situasi kerentanan berlapis karena negara justru melakukan tindakan-tindakan pelanggaran, pembiaran atas berlangsungnya kekerasan yang dihadapi perempuan berhadapan dengan hukum, perempuan dalam situasi konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam dan mana pun dalam kebijakan diskriminatif.
Catatan tersebut justru menjadi bukti konkret bahwa pada kenyataannya perempuan tidak pernah bisa berada di zona aman. Pada kenyataannya perempuan adalah sekelompok orang yang paling rentan menghadapi situasi seperti ini. Sulit untuk tetap tenang di tengah keramaian, sulit untuk tetap merasa aman berada di keramaian, sulit untuk menjaga diri sekalipun mereka tidak melakukan tindakan apa pun yang menarik minat orang di sekitar.
Ini menjadi bukti, bahwa yang seharusnya diberikan pelajaran mengenai rasa hormat terhadap wanita, etika sopan santun, menghargai perempuan, nyatanya harus diberikan kepada laki-laki.
Sebab mau seperti apa pun perempuan berada di tempat paling aman sekalipun menurut mereka, tidak jarang sepasang mata kucing jantan liar itu justru memiliki imajinasi menjijikkan tentang perempuan.
Perempuan tidak seharusnya dibebani oleh tanggung jawab penuh untuk selalu menjaga diri sampai harus membatasi ruang gerak, cara berpakaian, waktu keluar rumah, atau bahkan kebebasan berekspresi. Apabila zona aman ini diartikan sebagai kondisi yang mana perempuan harus tetap waspada, curiga, dan membatasi diri, itu akan terus memberikan tanda adanya masalah besar yang salah di lingkungan sosial negara ini. Perlu menjadi kesadaran bahwa keamanan yang dimiliki oleh perempuan tidak hanya soal fisik, melainkan juga psikis.
Tidak jarang sekalipun di jalan perempuan sering mendapatkan komentar seksis, cat calling, hingga beragam tekanan sosial yang memberikan ketidakmanan bagi perempuan. Dan pada akhirnya justru zona aman ini menjadi garis batas ambang titik paling aman yang penuh dengan kewaspadaan bagi setiap perempuan.
Zona aman bagi perempuan yang seharusnya diperjuangkan adalah keadaan sosial di mana perempuan itu tidak perlu harus terus-menerus menyesuaikan diri untuk menghindari adanya ancaman di ruang publik sekalipun. Pemerintah seharusnya berupaya untuk memberikan penegakan hukum kepada para korban pelecehan maupun kekerasan. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang lebih berdiri pada keadilan perempuan. Hukum yang ada harusnya berada di belakang korban dan justru bukan berdiri di tengah-tengah dengan ambiguitas.
Masyarakat luar pun tidak seharusnya menormalisasikan korban kekerasan maupun pelecehan dalam kategori pemerkosaan justru harus menikah dengan pelaku yang memberikan trauma kepada korban. Hal ini bukanlah penyelesaian efektif dengan embel-embel menjaga nama baik keluarga atau menjauhi dari celaan masyarakat luar.
Seharusnya masyarakat tidak memiliki pola pikir yang menganggap bahwa, menikahkan korban dengan pelaku itu, akan menghapus seluruh tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Masyarakat seharusnya tidak berpikir bahwa menikahkan korban dengan pelaku ini memberikan pesan adanya rasa tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku kepada korban tanpa benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
Karena penyelesaian dengan cara menikahi korban dengan pelaku adalah bentuk kanibalisme yang memperpanjang dan mempertahankan bayang-bayang ketakutan itu mendekam menghantui korban. Karena penyelesaian seperti itu pula, selamanya Indonesia akan terus memiliki tingkat kekerasan dan pelecehan seksual dengan angka tertinggi sepanjang tahun yang dialami oleh perempuan.
Di hari peringatan Kartini ini, diharapkan akan menjadi langkah awal yang bersinergi agar semua wanita yang berada di Indonesia memiliki jaminan keamanan tanpa perlu merasa khawatir akan bahaya yang mengintai, tanpa perlu khawatir akan mendapatkan penghinaan, dan hidup lebih bahagia.





