Pemerintah Tegaskan Larangan Haji Nonprosedural, Yusril: Ikuti Aturan Resmi

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mengimbau umat Islam untuk tidak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, termasuk menggunakan visa selain visa haji.

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan, menunaikan ibadah haji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.

“Saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” katanya, pada Rabu (22/4/2026), yang dilansir Antara.

Salah satu modus haji nonprosedural, kata Yusril, adalah berangkat dari Indonesia ke negara tetangga yang bebas visa terlebih dahulu. Kemudian, melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi sehingga akhirnya telantar.

“Jangan menggunakan paspor biasa terus pergi ke negara lain, kemudian berangkat ke Arab Saudi. Kadang-kadang begitu di Saudi pun ada masalah karena kalau paspor Indonesia, dia itu akan menggunakan visa khusus, namanya visa haji,” ucapnya.

Yusril pun menekankan pengelolaan penyelenggaraan haji berbeda dengan umrah. Haji diatur sepenuhnya oleh pemerintah, sementara umrah dapat dilaksanakan oleh penyelenggara swasta.

Menurut dia, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam membantu rakyat melaksanakan ketentuan ajaran agamanya. Oleh karena itu, lanjutnya, semua umat yang hendak berhaji diminta mematuhi peraturan yang telah disiapkan pemerintah.

“Sepanjang pelaksanaan haji itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan resmi dari pemerintah dan penyelenggaranya adalah kementerian urusan haji sekarang ini, maka pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah hajinya,” kata dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencegah keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soetta.

Galih P. Kartika Perdhana Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta di Tangerang, Selasa (21/4/2026), menyampaikan upaya pencegahan itu dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18–19 April di Terminal 3 keberangkatan internasional.

“Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat empat orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.(ant/ily/ham/rid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Ungkap Alasan Pemanggilan Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 14 jam lalumatamata.com
thumb
Di Balik Kesibukan, Anissa Aziza Tetap Utamakan Masak untuk Keluarga
• 16 jam lalugrid.id
thumb
FIA Resmi Ubah Regulasi Baru Power Unit di F1 2026, Bos Williams Langsung Angkat Bicara
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Menlu Sugiono Pastikan Indonesia Akan Selesaikan Mandat UNIFIL
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Buka Suara soal Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.