Bea Cukai Malang Tegah 172.800 Batang Rokok Ilegal di Jasa Ekspedisi

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 172.800 batang rokok rokok ilegal lewat jasa ekspedisi perorangan.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Senin (6/4/2026), sekitar pukul 23.50 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi perorangan menggunakan sarana pengangkut berupa truk di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju titik awal keberangkatan untuk melakukan konsolidasi serta analisis pra-penindakan," katanya, Rabu (22/4/2026).

Pada Selasa (7/4/2026), dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, sarana pengangkut terpantau mulai bergerak. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Sekitar pukul 03.20 WIB, dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap sarana pengangkut. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa muatan kendaraan terdiri dari berbagai jenis barang. 

Namun demikian, kata dia, tim berhasil mengidentifikasi adanya indikasi rokok ilegal di antara muatan tersebut. Selanjutnya, kendaraan beserta barang muatan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

  • Purbaya Klaim Rokok Ilegal Gerus APBN Rp60 Triliun
  • Kasus Rokok Ilegal, Momentum Evaluasi Tata Kelola Cukai
  • Maraknya Rokok Ilegal Sebabkan Pendapatan Cukai di Sulsel Anjlok

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan sebanyak 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa dilekati pita cukai, yang disamarkan dalam kemasan sabun merek Downy. 

Total barang yang diamankan sebanyak 8.640 bungkus atau setara dengan 172.800 batang rokok. Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang.

Dari penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp256.608.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp128.908.800. 

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai dengan upaya penindakan rokok ilegal yang berkelanjutan memberikan tekanan pada produsen rokok ilegal untuk dapat menghentikan produksi dan distribusinya. 

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya menjadi prioritas dan harus lebih kuat lagi menembus sampai produsennya, karena penindakan yang dilakukan selama ini masih kurang memberikan efek jera pada produsen rokok ilegal. Selain itu, kata dia, sosialisasi secara berkesinambungan terus dilakukan pada masyarakat terkait identifikasi ciri-ciri rokok ilegal dan kerugian konsumsi rokok ilegal, baik dari kualitas produk yang tidak melewati uji mutu maupun dampaknya bagi kerugian penerimaan negara.

Di sisi lain, ujar dia, konsumsi rokok ilegal juga bagian dari tindak pelanggaran hukum. Para konsumen dapat memilih berbagai produk hasil tembakau yang terjangkau sesuai daya beli dan diproduksi oleh produsen rokok legal.(K24)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Hal Baru, Thailand Mau Bikin Jalur Tandingan Selat Malaka Sejak Abad ke-17
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
Kemendag Cari Alternatif Pasokan Nafta Demi Atasi Lonjakan Harga Plastik
• 39 menit laluidxchannel.com
thumb
BRI Super League: Persita Berambisi Akhiri Tren Selalu Gagal Cetak Gol dalam 3 Laga Terakhir
• 4 jam lalubola.com
thumb
Bidik Industri Halal, B57+ dan Pemerintah Kolaborasi Dorong Indonesia sebagai Motor Penggerak Dunia
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KB-TK Islamic Center Surabaya Tanamkan Nasionalisme Lewat Perayaan Hari Kartini
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.