Sekjen KPP: Pengesahan RUU Properempuan Bukti Nyata Peran Anggota Legislatif

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan bahwa pengesahan sejumlah regulasi pro perempuan menjadi bukti nyata peran signifikan perempuan di parlemen.

Hal itu disampaikan Sarifah menanggapi pandangan bahwa perempuan tidak hanya berperan di ranah domestik, tetapi juga aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya perempuan.

BACA JUGA: Propindo: Pembahasan RUU Advokat Harus Menggandeng Organisasi Profesi

"Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu," ujarnya seusai memperingati Hari Kartini 2026 yang diinisiasi KPP RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Sarifah, keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang berpihak pada perempuan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menunjukkan kontribusi nyata legislator perempuan dalam proses legislasi. Legislator PDIP ini juga menyoroti momentum pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, 21 April 2026. Ia menilai hal tersebut sebagai simbol keberpihakan negara terhadap pekerja, khususnya perempuan.

BACA JUGA: Temui F-PKS, FORKOPI Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian

"Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia," tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. RUU PPRT ini akhirnya disahkan setelah 22 tahun menunggu sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Tok, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Perlindungan Saksi & Korban Disahkan, Petisi Ahli Apresiasi Kinerja Ketua LPSK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toyota Indonesia Sebut Pelemahan Rupiah Jadi Momentum Dongkrak Ekspor
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Upaya Meminimalisir Risiko Pariwisata, Jasaraharja Putera Gandeng Kemenko Perekonomian
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Rahasia Masakan Gurih & Sehat, Ellenka Santan Hadirkan FiberCreme Tinggi Serat
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Hari Ini: Jakbar, Jaktim, Jaksel Diprediksi Hujan Ringan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
BPOM Dukung Pembatasan GGL Lewat Nutri Level
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.