JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe'i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," tulis amar putusan tersebut.
Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M. Syafei dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso, dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus tersebut. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




