REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPOM mendukung pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) lewat pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Hal ini dapat dilakukan dengan kebijakan baru pencantuman Nutri Level yang diharapkan meningkatkan kesadaran produk sehat.
Baca Juga
Pencantuman Nutri Level Perlu Diimbangi Pengawasan yang Akuntabel
Mengenal Aturan Nutri Level untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Minuman Berpemanis Wajib Punya Nutri Level, Ini Arti Warna Level A-D
Dukungan itu dilakukan setelah Kepala BPOM Taruna Ikrar baru saja menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Rancangan revisi peraturan itu menambahkan ketentuan mengenai pencantuman Nutri Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat," kata Taruna dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Taruna menjelaskan Nutri Level menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL. Pencantuman Nutri Level ditandai dengan huruf A sampai D, diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua yakni kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda, kandungan GGL rendah), C (warna kuning perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
”Dengan pelabelan Nutri Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Taruna.
Taruna menegaskan pencantuman Nutri Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. Namun, kebijakan itu merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat. Begitu pula bagi pelaku usaha, kebijakan Nutri-Level bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan.
”Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujar Taruna.
Taruna mengeklaim penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
"Rancangan peraturan ini selanjutnya akan memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan," ujar Taruna.
Pencantuman Nutri Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha mengimplementasikan kebijakan ini.
"Kami akan tetap mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku usaha yang merupakan mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat," ujar Taruna.