JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama FBI menangkap dua pelaku sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu lintas negara. GWL dan FYTP tersangka merupakan sepasang kekasih.
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Wakabareskrim Polri Orjen Nunung Syaifudin saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018.
“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara otodidak,” ujarnya.
Baca Juga:Air Mengalir, Kehidupan Tumbuh: Mari Bijak Gunakan Air!Sementara untuk tersangka FTYP (Perempuan, 25 tahun) berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018.
“Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan script,” ucapnya.
Keduanya turut menjalankan bisnis menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Dengan melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala.
“Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT,” paparnya.
Sementara lewat kejahatan dari kedua tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US Dollar, atau sekitar Rp 350 miliar. Hal ini sesuai dengan pendalaman lewat alamat website www.3ll.cc yang digunakan tersangka memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.
Baca Juga:Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sejarah Baru bagi KPK?Alat itu bekerja dengan cara menyedot data korban pada saat sedang memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ungkapnya.
Tercatat dari dari penyidikan kasus ini, total secara global sudah ada 34.000 orang diduga menjadi korban. Sementara data itu diperkuat dengan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp Rp 4,5 miliar rupiah.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah,"pungkasnya.




