KPK Usul Batasi Ketum Parpol, Sahroni: Itu Hak Partai

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Sahroni menegaskan, masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal masing-masing partai politik dan tidak dapat diintervensi pihak luar.

Advertisement

BACA JUGA: Benarkah Gerindra Akan Merger dengan NasDem? Ini Jawaban Dasco

“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh mekanisme, proses, serta dinamika yang berkaitan dengan pemilihan dan kepemimpinan di partai politik merupakan urusan internal.

“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peringati Hari Kartini, Gibran ajak Mama Papua belanja di supermarket
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Eks Petinggi Uni Eropa: Jangan Sekali-kali Mengancam Orang Iran, Mereka Negosiator Ulung
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Pihak Nikita Mirzani Curiga Ada Ketimpangan Hakim di Sidang PMH Melawan Reza Gladys
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Kadin Sulsel Nilai Rekrutmen 35 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Militer Iran Siaga Penuh, Ancam Serang Balik Jika AS Luncurkan Serangan Baru
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.