CMNP Menang Gugatan NCD Rp119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang gugatan PT CMNP terhadap MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mencapai tahap akhir.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya memutus mengabulkan gugatan gugatan Rp 119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026). 

BACA JUGA:Jelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, CMNP Minta Pengawasan Persidangan

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dan anggota majelis hakim Eryusman dalam putusannya melalui E-Court menyatakan, pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Di perkara ini, Hary Tanoe didampingi lawyer eksentrik Hotman Paris Hutapea.

Sedangkan CMNP didampingi lawyer Lukas.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta," bunyi putusan dikutip, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA:Wow! CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat Hary Tanoe dan MNC melakukan pembayaran bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.

Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar," tulis amar putusan.

BACA JUGA:Hotman Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Diterima?

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Tito Sulistio menjadi Turut Tergugat karena dia mantan Direktur Keuangan CMNP. 

Dalam perkara perdata terbesar sepanjang sejarah di Indonesia ini, hakim juga membebankan pada para Tergugat utnuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5.024.000.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Syarat Oleh-Oleh Haji Bebas Pajak 2026, Cek Batas Nilai dan Aturannya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Diduga Terserempet hingga Jatuh, Pemotor Tewas Tertabrak Truk di Jalur Rawan Sidoarjo
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Malpraktik dan Krisis Kepercayaan di Dunia Kesehatan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
HNW Minta Pemerintah Perkuat Dukungan Yordania Selamatkan Masjid Al Aqsha
• 1 jam laludetik.com
thumb
Curang Pakai Ijazah dan KTP Palsu, Pemeriksaan Berlapis Unesa Gagalkan Aksi Joki UTBK
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.