Putusan PTUN soal Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Dikecam, Upaya Banding Disiapkan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kelompok masyarakat sipil mengecam putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penolakan gugatan itu dinilai menjadi bentuk pengabaian atas fakta sejarah. Terlebih lagi, sederet catatan sejarah telah dipaparkan selama perkara itu disidangkan.

PTUN Jakarta mengeluarkan putusan terkait gugatan dari kelompok masyarakat sipil itu secara daring, Selasa (21/4/2026). Kasus itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Hastin Kurnia Dewi, dan didampingi dua anggota yakni Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menerima gugatan para penggugat dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, pengadilan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili secara absolut sengketa tersebut.

“Kami mengecam dengan sangat keras putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dengan dalih dasar prosedrual tidak menerima gugatan ini,” sebut Virdinda La Ode Achmad, selaku tim kuasa hukum dan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, saat menyikapi putusan itu, di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Virdinda menemukan banyak kejanggalan dalam putusan itu. Ia mencurigai ada upaya dari majelis hakim sekadar mengamankan dirinya dan menjauhkan diri dari pembahasan yang lebih substansial pada perkara itu. Utamanya menyoal pembongkaran atau pengungkapan kebenaran sehubungan fakta-fakta pemerkosaan massal Mei 1998. 

Dalam persidangan itu, sebut Virdinda, majelis hakim justru tidak membahas mengenai pokok perkara yang diajukannya. Padahal, koalisi masyarakat sipil telah mengajukan 95 bukti, terentang dari bukti dokumen sampai saksi ahli, sepanjang proses persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan lamanya. Bahkan, semasa pembuktian turut dihadirkan saksi kunci seperti ibu korban tewas Ita Martadinata, yakni Wiwin Suryadinata.

“Ini merupakan sebuah langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban, terutama dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998 dari keadilan,” kata Virdinda.

Baca JugaMenanti Putusan PTUN Soal Gugatan Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998

Dalam perkara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel Winarta menyebut, majelis hakim PTUN sebatas berlindung pada aspek formil ketika menyusun putusan. Jika merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, PTUN tidak bisa hanya mempertimbangkan keadilan formil saat memutus perkara. Aturan itu sebenarnya justru mendorong agar keadilan substansial lebih diutamakan. 

Ditambah lagi, sederet bukti-bukti substansial sudah dihadirkan sepanjang persidangan. Apalagi perkara ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat atas perbuatan pejabat publik yang menegasikan kebenaran suatu peristiwa yang traumatik bagi beberapa kalangan. 

“Ya, bagi kami ini sangat buruk dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” kata Daniel.

Ya, bagi kami ini sangat buruk dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini.

Pendamping Korban Pemerkosaan Mei 1998 Fatia Nadia juga merasakan kekecewaaan yang sama atas penolakan gugatan itu. Baginya, peristiwa memedihkan itu adalah fakta sejarah yang tak terelakkan. Bahkan, ia menyaksikan sendiri sejumlah korban pemerkosaan tewas akibat tindakan brutal para pelaku. 

Baca JugaPenyangkalan terhadap Pemerkosaan Massal 1998 Mengingkari Kerja Kemanusiaan

Ita, sapaan karib Fatia, menegaskan, peristiwa pemerkosaan Mei 1998 benar-benar terjadi. Dokumen tebal yang memuat laporan tentang tragedi itu juga sudah sempat diserahkannya ke pelapor khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Sri Lanka, Radhika Coomaraswamy, kala itu. Sebagai bentuk respons, Radhika menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. 

Lebih dari itu, Ita juga sempat menemui Presiden ke-2 BJ Habibie guna melaporkan temuannya. Kala itu, Habibie juga langsung percaya bahwa peristiwa pemerkosaan massal sungguh-sungguh terjadi. Itulah yang selanjutnya mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998 dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 

“Itu semuanya disangkal oleh Fadli Zon? Itu semua dinegasikan oleh PTUN? Ini fakta-fakta sejarah. Tubuh dan seksualitas perempuan dijadikan alat dalam perubahan politik di negeri ini untuk meneror masyarakat,” kata Ita. 

Ita menyatakan, tidak akan berhenti menuntut Fadli Zon atas penyangkalan yang sempat dilontarkannya. Ia juga tak menyerah memperjuangkan keadilan bagi para korban dari tragedi tersebut. Baginya, perjuangan tanpa henti itu menjadi upayanya untuk merawat ingatan publik agar peristiwa serupa jangan sampai terjadi kembali. 

“Jika kita membiarkan impunitas para pejabat negara, seluruh tubuh dan seksualitas kita sebagai perempuan Indonesia akan menjadi objek dari kekerasan berikutnya,” kata Ita.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih turut menyesalkan tindakan PTUN Jakarta yang menolak gugatan perkara itu. Baginya, penolakan itu menunjukkan kegamangan negara yang sejatinya mesti menjaga integritas konstitusi dengan menjunjung tinggi HAM. Sebaliknya, negara justru melakukan pengingkaran pada moral kemanusiaan. 

Dahlia menilai, pengadilan seharusnya berdiri pada konteks yang menjunjung kepentingan hukum untuk memberikan keadilan pada korban dan masyarakat. Itu sejalan dengan mandat pengadilan untuk melindungi segenap bangsa, termasuk perempuan. Sayangnya, sebut dia, suara-suara korban malah terabaikan sebagaimana putusan yang dihasilkan.

“Komnas Perempuan mencatatkan bahwa konstruksi kerugian yang dialami korban dan pendamping meliputi luka reviktimisasi hingga pengaburan hak atas kebenaran.Itu bagian yang nyata disampaikan dalam pengadilan. Tetapi, lagi-lagi putusan pengadilan tidak melihat itu sebagai sebuah bagian untuk mendukung langkah-langkah kebenaran dari hal-hal yang administratif,” kata Dahlia. 

Ketua TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman menyebut, penolakan putusan itu mencerminkan wajah pemerintah yang sesungguhnya terhadap peristiwa tersebut. Ia menilai, PTUN seolah tidak memiliki informasi dan melakukan delegitimasi atas laporan yang disusun TGPF. Adapun peristiwa pemerkosaan massal 1998 termuat dalam laporan yang telah disepakati kebenarannya oleh semua anggota tim, termasuk perwakilan dari unsur TNI dan Polri.

Baca JugaSejarah Tragedi 1998 Semakin Kabur

TGPF Mei 1998 yang dipimpin Marzuki menyelesaikan laporan setelah menjalankan investigasi selama enam bulan. Isi laporan itu memuat tentang berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa krisis multidimensi tersebut. Namun, sampai sekarang kasus itu belum pernah diadili.

“Dengan demikian, kalau ingin tahu jawaban bukti dan lain sebagainya, sidangkan ini perkara (Mei 1998). Segera berikan prioritas oleh negara untuk memperkarakan ini di peradilan,” tandas Marzuki.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi X DPR Prihatin Peserta UTBK Undip Curang: Yang Diuji Tak Cuma Nilai
• 12 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Ilegal: 76 Ribu HP Disita, Kerugian Negara Capai Rp235 Miliar
• 17 jam laludisway.id
thumb
UU PPRT Disahkan, Menteri PPPA: Tak Ada Lagi Istilah Majikan-Pembantu
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Cerita Ortu Tunggu Anak UTBK di UNJ: Berangkat Subuh, Deg-degan Menanti Hasil
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KBRI Dili: Pelatihan bahasa Indonesia diikuti 1.500 warga Timor Leste
• 29 detik laluantaranews.com
Berhasil disimpan.