Pantau - Imigrasi memperketat pengawasan di bandara embarkasi dan debarkasi untuk mencegah praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji nonprosedural menjelang musim haji 2026.
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan seluruh petugas imigrasi telah disiagakan di 14 bandara embarkasi utama di Indonesia.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural," katanya.
Penguatan Layanan dan Infrastruktur BandaraKesiapan layanan mencakup bandara mulai dari Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Imigrasi mengerahkan personel serta infrastruktur pendukung guna memastikan kelancaran proses keberangkatan jamaah.
Fasilitas yang digunakan termasuk gerbang otomatis atau autogate di bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), dan Juanda (SUB).
Fasilitas tersebut ditujukan untuk mempercepat pemeriksaan keimigrasian bagi sekitar 221 ribu jamaah haji Indonesia.
"Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jamaah itu sendiri," katanya.
Pencegahan Haji Ilegal dan Pendataan KetatImigrasi mencatat data calon jamaah nonprosedural ke dalam sistem keimigrasian melalui aplikasi Subject of Interest (Sol).
"Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (Sol) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain," ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 13 warga negara Indonesia telah dicegah berangkat haji nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut pembentukan Satgas Haji yang diinisiasi oleh Kementerian Haji dan Umroh bersama Kemenimipas dan Polri.
Sinergi antarinstansi dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik haji ilegal.
Keberangkatan jamaah gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 22 April hingga 6 Mei 2026 menuju Madinah.
Sementara gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.
"Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman dan bermartabat," katanya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal yang berpotensi merugikan.
"Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum," katanya.



