Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Aturan tersebut mengeluarkan kendaraan listrik dalam daftar objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, baik kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta atau yang akrab disapa Tata mengatakan Kemenperin berharap kebijakan tersebut tidak berdampak produksi Electric Vehicle (EV).
“Mudah-mudahan kenaikan (pengenaan pajak untuk EV) ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya akan berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia,” kata Tata dalam diskusi Forum Wartawan Industri mengenai Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Menggenjot Adopsi EV di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (22/4).
Tata melihat sebelumnya pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan PKB maupun BBNKB setiap tahun. Dengan perubahan aturan, biaya operasional ke depan akan bertambah, meski pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan insentif.
Meski secara teori kebijakan ini akan berdampak pada biaya, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.
Dengan demikian, Kemenperin juga berharap kenaikan biaya kepemilikan tidak berimbas besar terhadap minat konsumen. Terlebih, dinamika harga bahan bakar minyak (BBM) yang meningkat dinilai bisa turut mempengaruhi pertimbangan masyarakat dalam memilih kendaraan.
Untuk saat ini, Tata menyebut Kemenperin masih menunggu keputusan final terkait skema insentif yang akan diberikan. Namun, Kemenperin menekankan pentingnya menjaga berbagai fasilitas, terutama non-fiskal, agar tetap dapat dinikmati pengguna kendaraan listrik.
“Dan kami yang paling penting berharapnya minimal fasilitas non-fiskal masih bisa dinikmati oleh teman-teman untuk kendaraan listrik,” tuturnya.
Dalam Permendagri 11/2026, EVkini tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski demikian pengenaan pajak tersebut tidak serta-merta membuat kendaraan listrik dikenai tarif penuh. Secara aturan, mobil listrik tetap menjadi objek pajak, namun besaran yang harus dibayar bisa sangat kecil, bahkan hingga nol rupiah.
Hal ini karena pemerintah pusat tetap memberikan ruang insentif bagi kendaraan listrik. Dalam Pasal 19 beleid tersebut, diatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Dengan mekanisme ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam. Besaran insentif akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, sehingga potensi perbedaan antarwilayah menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pajak yang dikenakan untuk EV dalam beleid tersebut tidak mengubah total pajak, tetapi menggeser skema pemungutan.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuman bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya.




