Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan sanksi tegas bagi pelaku praktik joki dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026.
Hal tersebut disampaikan Atip saat melakukan monitoring pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Advertisement
"Saya sudah melakukan monitoring ke semua ruangan. UTBK berjalan lancar dan tidak ditemukan peserta yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan SOP,” ujarnya.
Meski demikian, Atip menegaskan praktik perjokian merupakan tindak kriminal karena melibatkan pemalsuan identitas dan penyalahgunaan hak sebagai peserta ujian.
“Perbuatan itu jelas merupakan tindakan kriminal. Ada pemalsuan identitas dan pelaku bertindak tanpa hak karena bukan peserta yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaku joki, tetapi juga pengguna jasa.
Peserta yang terbukti terlibat akan langsung didiskualifikasi dan dianggap tidak mengikuti UTBK.
“Peserta yang dijoki otomatis didiskualifikasi. Bahkan tidak bisa mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk jalur mandiri. Ini pelanggaran berat terkait integritas,” tegasnya.
Selain itu, peserta juga akan masuk daftar hitam untuk seluruh jalur seleksi perguruan tinggi negeri. Atip menegaskan sanksi tetap berlaku meski pelanggaran baru terungkap setelah peserta diterima di perguruan tinggi.
“Aturannya jelas. Kalau nanti terbukti setelah diterima, menurut saya harus dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam dunia pendidikan sebagai fondasi utama proses akademik.




