JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran dua tersangka dalam jaringan penjualan phishing tools yang digunakan secara global.
Keduanya diduga berperan sebagai otak produksi hingga pengelola aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25), yang ditangkap di Kupang.
“Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan Phishing Global, Serang 34.000 Korban hingga Rugikan Rp 350 Miliar
Sementara tersangka FYT berperan mengelola dan menampung hasil kejahatan melalui dompet kripto.
Menurut Himawan, GWL berlatar belakang pendidikan SMK Multimedia dan mengembangkan kemampuannya secara otodidak untuk membuat berbagai skrip phishing.
Ia mulai memproduksi perangkat tersebut sejak 2017 sebelum akhirnya menjualnya secara luas pada 2018.
Dalam menjalankan aksinya, GWL membuat sejumlah situs seperti wellstore.com, well.store, dan well.shop yang terhubung dengan aplikasi Telegram sebagai sarana transaksi dan distribusi skrip kepada pembeli.
Baca juga: Bareskrim: Phishing Tools Pintu Masuk Kejahatan Siber, Picu Penipuan hingga Pencurian Data
“Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan.
Sementara itu, FYT yang merupakan pasangan GWL sejak 2016, berperan penting dalam mengelola aliran dana hasil penjualan.
Dana yang diterima melalui sistem pembayaran kripto dialihkan ke dompet digital miliknya, kemudian dikonversi ke rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi.
Himawan menegaskan, peran keduanya saling melengkapi dalam membangun ekosistem bisnis ilegal berbasis siber.
GWL sebagai produsen dan distributor, sedangkan FYT sebagai pengelola keuangan hasil kejahatan.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Gandeng FBI Telusuri Korban di AS
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menawarkan 22 jenis phishing tools kepada pembeli dari berbagai negara.
Transaksi dilakukan menggunakan aset kripto, yang kemudian disamarkan melalui sejumlah dompet digital.





