JAKARTA - Kementerian Agama melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum kepada umat, serta menghindari potensi konflik di masa depan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, hingga April 2026, tercatat 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan luas mencapai 276.106.802 meter persegi. Khusus pada Triwulan I Tahun 2026, tanah wakaf tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar.
Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” ungkapnya.




