JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola wakaf nasional melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Hingga April 2026, tercatat 287.162 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi.
Khusus pada Triwulan I Tahun 2026, tanah wakaf tersertifikasi mencapai 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.
BACA JUGA:Jamaah Haji Aceh dapat Hadiah dari Tanah Wakaf, Terima 2.000 Riyal Per Orang
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan aset keagamaan sekaligus indikator keberhasilan kolaborasi lintas kementerian.
“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Menurutnya, angka ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi mencerminkan kekuatan ekonomi dan sosial yang sangat besar.
Dengan luas mencapai ratusan juta meter persegi, wakaf memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan nasional berbasis keumatan—mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Ya Allah.. 8 Tahun Tanah Wakaf Terlantar Demi Tol Bocimi, Ketua Yayasan: Kami Sangat Dirugikan!
“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” lanjutnya.
Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.
BACA JUGA:Heboh Lahan Masjid di Makassar Dijual Rp3,5 Miliar, Ini Hukum Tanah Wakaf Dijual Menurut BWI
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.
Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.
- 1
- 2
- »




