MUI: Perkuat pengelolaan sumber daya mineral demi kemaslahatan umat

antaranews.com
22 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pengelolaan sumber daya mineral harus diarahkan tidak hanya pada eksploitasi, tetapi pada penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Azrul Tanjung dalam keterangan di Jakarta, Rabu menyampaikan tambang memiliki legitimasi dalam perspektif Islam selama dikelola secara adil, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat luas.

Dalam konteks kekinian, pendekatan tersebut tercermin melalui kebijakan hilirisasi yang juga didorong oleh peran holding industri pertambangan seperti MIND ID dalam memperkuat nilai tambah dan kedaulatan sumber daya nasional.

"Hilirisasi bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata," ujar Azrul.

Menurut dia, pengolahan mineral di dalam negeri, seperti pengembangan nikel untuk ekosistem kendaraan listrik atau batubara menjadi produk turunan seperti dimethyl ether (DME) mampu meningkatkan nilai tambah secara signifikan, sekaligus membuka lapangan kerja dan memperkuat kemandirian industri nasional.

Kendati demikian, Azrul menekankan nilai tambah saja tidak cukup tanpa tata kelola yang baik. Ia mengingatkan bahwa praktik pertambangan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

"Tambang ilegal, pelanggaran wilayah izin hingga eksploitasi berlebihan justru bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam," katanya.

Selain itu, tanggung jawab lingkungan seperti reklamasi pascatambang juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan manfaat tambang. Tanpa pemulihan, aktivitas tambang justru berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar.

Senada, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menyebut bahwa kekayaan alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan secara thoyyib, baik, tidak berlebihan, dan tidak merusak.

Ia menegaskan pemanfaatan tambang diperbolehkan, termasuk oleh organisasi masyarakat selama dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan negara.

"Intinya bukan pada siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelolanya dijalankan secara benar dan memberi manfaat bagi kemanusiaan," ujar Hamdan.

Dengan demikian, pengelolaan mineral di Indonesia diharapkan tidak lagi berhenti pada ekstraksi, tetapi bergerak menuju model pembangunan berbasis nilai tambah dan keberlanjutan sehingga tambang benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Baca juga: Hilirisasi, membangun nilai dari perut bumi sendiri

Baca juga: Din Syamsuddin nilai IUP ormas positif, dengan beberapa catatan khusus


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Bahas Solusi Hunian Vertikal di Jakarta
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Tangis Bahagia Jemaah Haji Kloter 3 di Asrama Haji Pondok Gede Jelang Terbang ke Tanah Suci | JMP
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
7 Pilihan Motor Listrik Awet, Bagus dan Murah 2026
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Pengacara Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan, SPDP Dikembalikan Kejati DKI
• 1 jam laludisway.id
thumb
IHSG Sesi I Merosot 1,27 Persen ke 7.445, Bursa Asia Merah Semua
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.