Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pengelolaan sumber daya mineral harus diarahkan tidak hanya pada eksploitasi, tetapi pada penciptaan nilai tambah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Ketua MUI Azrul Tanjung menyampaikan tambang memiliki legitimasi dalam perspektif Islam selama dikelola secara adil, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat luas. Dalam konteks kekinian, pendekatan tersebut tercermin melalui kebijakan hilirisasi yang juga didorong oleh peran holding industri pertambangan seperti MIND ID dalam memperkuat nilai tambah dan kedaulatan sumber daya nasional.
"Hilirisasi bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi jalan untuk memastikan kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat nyata," ujar Azrul seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, pengolahan mineral di dalam negeri, seperti pengembangan nikel untuk ekosistem kendaraan listrik atau batu bara menjadi produk turunan seperti DME, mampu meningkatkan nilai tambah secara signifikan, sekaligus membuka lapangan kerja dan memperkuat kemandirian industri nasional.
Namun demikian, Azrul menekankan nilai tambah saja tidak cukup tanpa tata kelola yang baik. Ia mengingatkan praktik pertambangan harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
"Tambang ilegal, pelanggaran wilayah izin, hingga eksploitasi berlebihan justru bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam," kata dia.
Selain itu, tanggung jawab lingkungan seperti reklamasi pascatambang juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan manfaat tambang. Tanpa pemulihan, aktivitas tambang justru berpotensi menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Baca juga: Komitmen Investasi Jepang dan Korsel di Indonesia Rp570 triliun
(Ilustrasi aktivitas eksplorasi pertambangan. Foto: dok MI)
Pemanfaatan tambang mesti memberi manfaat bagi kemanusiaan
Senada, Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva menyebut kekayaan alam merupakan karunia Tuhan yang harus dimanfaatkan secara thoyyib, baik, tidak berlebihan, dan tidak merusak.
Ia menegaskan pemanfaatan tambang diperbolehkan, termasuk oleh organisasi masyarakat, selama dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan negara.
"Intinya bukan pada siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelolanya dijalankan secara benar dan memberi manfaat bagi kemanusiaan," ujar Hamdan.
Dengan demikian, pengelolaan mineral di Indonesia diharapkan tidak lagi berhenti pada ekstraksi, tetapi bergerak menuju model pembangunan berbasis nilai tambah dan keberlanjutan, sehingga tambang benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat.




