Antrean Haji Sampai Puluhan Tahun, Bolehkah Iurannya Dibatalkan? Begini Penjelasan Buya Yahya

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Setiap umat Muslim memiliki keinginan keras untuk menunaikan ibadah haji, karena kewajiban ini berlaku bagi mereka yang mampu.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Ibadah haji menuntut perjuangan yang tidak ringan, mulai dari kesiapan fisik hingga biaya yang cukup besar untuk pendaftaran dan keberangkatan.

Selain itu, masa tunggu yang panjang sering kali menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit calon jamaah yang merasa pesimis karena harus mengantre hingga puluhan tahun, bahkan lebih dari dua dekade.

Lalu, bagaimana hukum menarik kembali dana setoran haji karena lamanya waktu tunggu tersebut?

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan agar berhati-hati ketika muncul keinginan untuk menarik kembali dana haji.

Jika seseorang mulai berpikir bahwa masa antrean terlalu lama, hal itu bisa mencerminkan prasangka yang kurang baik kepada Allah SWT. 

“Jangan Anda berprasangka buruk kepada Allah. Mungkin umurnya sudah 60 tahun, kemudian daftar Haji. Saat daftar Haji dibatalkan daftar Hajinya, ditarik ganti ingin umroh,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

“Kenapa kok nggak Haji? Sudah umur 63 dapat giliran 20 tahun lagi. Kayaknya umurnya nggak nyampe,” sambungnya.

Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Padahal, ketika sudah berniat menunaikan ibadah haji, bukan tidak mungkin Allah SWT akan menganugerahkan umur panjang agar niat tersebut terlaksana.

“Anda suudzon, berprasangka buruk kepada Allah. Anda daftar Haji karena Haji adalah yang utama bagi Anda yang mampu nyicil. InsyaAllah Anda akan panjang umur,” ujarnya. 

Bahkan jika usia tidak sampai, niat dan tekad yang kuat tetap bernilai pahala di sisi-Nya. 

“Umur bisa saja nyampe. Kalaupun nggak nyampe Anda juga tidak akan dosa, karena sudah ada Azzam,” kata Buya Yahya.

“Kalau Anda mencabut (haji) hilang Azzam-nya. Makanya berbahaya kalau mencabut daftar Haji,” terusnya.

Niat mulia untuk menunaikan ibadah haji sebaiknya tetap diupayakan dengan sungguh-sungguh. Kecuali jika dana tersebut memang sangat dibutuhkan untuk keperluan hidup yang mendesak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Paman Bakar Keponakan di Semarang Gegara Tak Mau Mandi, Korban Teriak Histeris hingga Bikin Warga Syok
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Pemuda Katolik Sarankan Agar Klarifikasi Pak JK Efektif dan Efisien
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Bocah Hanyut saat Berenang di Kali Ciliwung
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Makanan dan Minuman yang Dapat Merusak Enamel Gigi
• 18 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dari Kartini hingga Malahayati, Inilah Jejak Muslimah Pejuang Kemerdekaan Indonesia
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.