DJP: Penerapan PPN jalan tol masih tahap perencanaan

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan skema penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025–2029.

“Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge.

Dokumen tersebut, lanjut dia, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Purbaya bakal kaji lebih lanjut rencana PPN jalan tol

Ia menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.

Menurut dia, pencantuman wacana tersebut dalam dokumen perencanaan strategis mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.

“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi,” ujarnya.

Baca juga: Menteri PPN: Jalan tol Sumatera penggerak perekonomian masyarakat

Ia menambahkan pemerintah akan memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.

“Jika nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penerapan PPN atas jalan tol akan dikaji lebih lanjut.

Ia mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan berkoordinasi dengan DJP, serta meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk melakukan analisis sebelum kebijakan diputuskan.

Baca juga: PPN pengguna jalan tol mulai dikenakan 1 April


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kostum Hilang Usai Duet dengan Sabrina Carpenter di Coachella, Madonna Minta Bantuan Publik
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kalahkan Desa Se-Indonesia, Jepangpakis Harumkan Nama Kudus di Ajang Jaga Desa Awards
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Jadi Dipindah ke Timur Tengah, Sistem Rudal AS Tetap di Korsel
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pengawasan Imigrasi Diperketat di Bandara, 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
• 12 jam lalupantau.com
thumb
BAZNAS Ajak Generasi Muda Daftar BCB, Kesempatan Pendidikan Terbuka Lebar
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.