Pantau - Kementerian Perindustrian berharap perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak mengganggu penjualan dan produksi mobil listrik di Indonesia.
Dampak Kebijakan Pajak terhadap IndustriDirektur Jenderal ILMATE Kemenperin Setia Diarta menyampaikan "Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia".
Ia menjelaskan perubahan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berpotensi meningkatkan biaya operasional kendaraan listrik.
Setia Diarta mengungkapkan "Satu hal yang saya harus kami pastikan, ini dampaknya adalah total biaya kepemilikan itu pastinya akan naik. Total kepemilikan biaya ini akan naik, ya ini yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada. Dan ini akan menambah operasional ke depannya,".
Tren Adopsi dan Harapan PemerintahTren adopsi kendaraan listrik di Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan positif dengan pangsa pasar mencapai sekitar 15 persen.
Kemenperin berharap perubahan kebijakan tersebut tidak mengurangi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Setia Diarta menyampaikan "Tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun,".
Ia menambahkan kenaikan harga bahan bakar minyak dapat mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar konvensional ke kendaraan listrik.
Setia Diarta menyatakan "Tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap ke arah target kita,".
Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah terkait skema insentif pajak kendaraan listrik serta berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan untuk menjaga keberlanjutan industri.
Setia Diarta menegaskan "Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,".



