Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Kokain, Dua Tersangka Diamankan

tvrinews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti seberat kurang lebih 80 gram. Di mana, dua orang pelaku berinisial EF (24) dan YS (25) telah diamankan.

Kanit Tim Subdit 3, AKP Abdul Mudzin mengatakan keduanya dicokok di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata dia pada Rabu, 22 April 2026.

Ia menuturkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku dan barang bukti kokain berhasil diamankan.

“Barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram,” ungkapnya 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tren EV Melejit 2026, Mobil BBM Mulai Terdesak di Indonesia
• 11 jam laludisway.id
thumb
KPK Rilis Hasil Kajian Risiko Korupsi Parpol: Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Hak Dasar, Negara Wajib Hadir
• 23 menit lalutvrinews.com
thumb
Soliditas, 8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan Aceh Lewat Hibah Antardaerah
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkes Beri Masa Transisi Dua Tahun untuk Penerapan Label Nutri-Level
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.