Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti seberat kurang lebih 80 gram. Di mana, dua orang pelaku berinisial EF (24) dan YS (25) telah diamankan.
Kanit Tim Subdit 3, AKP Abdul Mudzin mengatakan keduanya dicokok di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” kata dia pada Rabu, 22 April 2026.
Ia menuturkan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku dan barang bukti kokain berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan berupa kokain sejumlah kurang lebih 80 gram,” ungkapnya
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi TVRINews





