Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama jajaran Anggota KPPU melakukan audiensi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024, di Solo, Rabu, (22/4).
Dalam pertemuan tersebut, jajaran KPPU juga meminta dukungan percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan kelembagaan KPPU guna meningkatkan daya saing sektor strategis.
Audiensi yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi persaingan usaha di tengah dinamika ekonomi, termasuk di sektor gas bumi dan konstruksi. Dalam pertemuan itu, KPPU juga bertukar
pandangan terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada pada 10 September 2024, yang dinilai menjadi langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha secara lebih efektif dan adaptif.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
"Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku-pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU sebagai otoritas
persaingan dinilai sejalan dengan praktik internasional.
M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penguatan kewenangan dan peran KPPU diperlukan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
"KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat
optimal bagi konsumen," jelasnya.
Selain itu, pertemuan ini menegaskan konsistensi KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa; Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, Anggota
KPPU, Eugenia Mardanugraha; serta jajaran pejabat struktural KPPU.
Simak juga Video 'Komitmen KPPU Jaga Iklim Persaingan Usaha':
(akn/ega)





