Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan ketersediaan bahan baku minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita dalam kondisi aman dan mencukupi, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha menaikkan harga di atas ketentuan.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kenaikan harga Minyakita di pasar lebih disebabkan oleh persoalan distribusi yang belum terkendali.
“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tetapi distribusi yang tidak dikendalikan,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada faktor, termasuk global, yang dapat dijadikan alasan untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut dia, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi lonjakan harga tersebut. Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian akan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam anomali harga.
Baca juga: Mendag: Pemerintah kaji ulang HET Minyakita, distribusi BUMN diperkuat
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar secara hybrid bersama produsen Minyakita dan Satgas Pangan daerah pada Selasa (21/4), terungkap adanya ketidaksesuaian antara kondisi pasokan dan harga di pasar.
Di tengah ketersediaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) domestik yang mencapai 5,7 juta ton, harga Minyakita justru berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter di sejumlah wilayah dengan distribusi relatif lancar, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
“Produsen harus bertanggung jawab sampai ke tangan konsumen. Jika ada distributor yang memainkan harga, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menyalurkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, yang berpotensi memicu kelangkaan dan spekulasi harga.
“DMO bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Sarwo.
Baca juga: Menko Zulhas: Kenaikan harga Minyakita dipicu serapan bantuan pangan
Sebagai langkah pengawasan, Satgas Pangan Polri mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh daerah untuk melakukan pemantauan langsung di pasar, termasuk menelusuri rantai distribusi dari pengecer hingga produsen.
Bapanas menegaskan pengendalian harga dan pasokan Minyakita merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah juga memastikan stok nasional Minyakita dalam kondisi aman dan cukup, serta membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha agar penyesuaian kebijakan dapat berjalan efektif.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan, sementara pemerintah memastikan distribusi akan ditertibkan dan harga kembali sesuai HET.
“Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tidak kekurangan pangan, harga terjangkau, dan distribusi berjalan adil,” kata Sarwo.
Baca juga: Mentan tegaskan cabut izin produsen Minyakita bila naikkan harga
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kenaikan harga Minyakita di pasar lebih disebabkan oleh persoalan distribusi yang belum terkendali.
“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tetapi distribusi yang tidak dikendalikan,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada faktor, termasuk global, yang dapat dijadikan alasan untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut dia, pemerintah tidak tinggal diam menghadapi lonjakan harga tersebut. Bapanas bersama Satuan Tugas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian akan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam anomali harga.
Baca juga: Mendag: Pemerintah kaji ulang HET Minyakita, distribusi BUMN diperkuat
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar secara hybrid bersama produsen Minyakita dan Satgas Pangan daerah pada Selasa (21/4), terungkap adanya ketidaksesuaian antara kondisi pasokan dan harga di pasar.
Di tengah ketersediaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) domestik yang mencapai 5,7 juta ton, harga Minyakita justru berada pada kisaran Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter di sejumlah wilayah dengan distribusi relatif lancar, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
“Produsen harus bertanggung jawab sampai ke tangan konsumen. Jika ada distributor yang memainkan harga, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Pemerintah juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menyalurkan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita, yang berpotensi memicu kelangkaan dan spekulasi harga.
“DMO bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Sarwo.
Baca juga: Menko Zulhas: Kenaikan harga Minyakita dipicu serapan bantuan pangan
Sebagai langkah pengawasan, Satgas Pangan Polri mengerahkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus di seluruh daerah untuk melakukan pemantauan langsung di pasar, termasuk menelusuri rantai distribusi dari pengecer hingga produsen.
Bapanas menegaskan pengendalian harga dan pasokan Minyakita merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah juga memastikan stok nasional Minyakita dalam kondisi aman dan cukup, serta membuka ruang koordinasi dengan pelaku usaha agar penyesuaian kebijakan dapat berjalan efektif.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan, sementara pemerintah memastikan distribusi akan ditertibkan dan harga kembali sesuai HET.
“Yang terpenting adalah memastikan masyarakat tidak kekurangan pangan, harga terjangkau, dan distribusi berjalan adil,” kata Sarwo.
Baca juga: Mentan tegaskan cabut izin produsen Minyakita bila naikkan harga





