KOMPAS.TV - Bank BNI menuntaskan pengembalian dana jemaat Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28,257 miliar pada Rabu (22/4/2026).
Dana ditransfer bertahap, setelah pekan lalu Rp 7 miliar, dan hari ini Rp 21.257.360.600.
Dengan transfer tersebut, maka proses pengembalian dana telah tuntas dengan total sebesar Rp 28.257.360.600. Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengatakan dana telah diterima penuh sesuai tuntutan yang diajukan.
Suster Natalia menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran sekaligus momentum memperkuat kerja sama yang lebih baik ke depan.
Baca Juga: Uang Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 M Siap Dikembalikan oleh BNI, ini Perkembangan Kasusnya
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- suster natalia
- bni
- Gereja Aek Nabara
- dana Gereja Aek Nabara
- kasus penggelapan





