jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Menko Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.
BACA JUGA: IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya
Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.
"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.
BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid
Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang berhak melaporkan pihak lain.
Namun demikian, menurutnya setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Yusril mengatakan para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ucapnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




