Akademisi Kritis Dilaporkan ke Polisi, Yusril: Orang Berpendapat Tidak Bisa Dihalang-halangi

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah karena hal itu tidak dilarang.

"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

BACA JUGA: Analisis Hensa soal Seskab Teddy Indra Wijaya

Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Menko Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.

"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.

BACA JUGA: IPW Soroti Sepak Terjang Oknum Polisi YS Terduga Broker Proyek di Bekasi, Kaya Raya

Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.

"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap orang berhak melaporkan pihak lain.

Namun demikian, menurutnya setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Yusril mengatakan para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.

"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ucapnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polres Madiun dan Perhutani Tanam 2.250 Pohon di Kare, Wujud Nyata Peringatan Hari Bumi 2026
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Wajah Baru LPS: Dari Penjamin, Kini Bisa Suntik Dana ke Bank Sistemik
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
BEI Ubah Aturan Evaluasi Indeks LQ45, IDX30, dan IDX80, Ini Rinciannya
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Ditutup Melemah ke 7.541, Rupiah Terdepresiasi ke Rp 17.170
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.