jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Dalam sidang putusan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa (14/4), hakim tunggal menyatakan penetapan status tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera adalah sah menurut hukum.
BACA JUGA: Kementerian Ekraf Gelar Bootcamp AKTIF Film di Medan
Hakim berkesimpulan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah bahkan dalam kasus ini mencapai tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti sebelum menetapkan MN sebagai tersangka.
Selain itu, prosedur penetapan tersangka telah melalui gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara.
BACA JUGA: Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial di Desa Darunu, Menhut Pastikan Masyarakat Jadi Pelaku Utama Pengelolaan Hutan
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan empat tersangka sebelumnya (MG, AHH, ARH, dan PB) yang mengangkut kayu tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah.
Berdasarkan fakta penyidikan, MN diketahui sebagai sosok yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sebuah pabrik penggergajian kayu (sawmill) di Padangsidempuan.
BACA JUGA: Kayu Hanyut Bencana Banjir di Aceh-Sumut Dimanfaatkan jadi Material Huntara
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4 unit truk berisi kayu rimba campuran sebanyak 44,25 meter kubik.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Menurut dia, hasil itu menjadi bukti profesionalitas penyidik sekaligus penguatan bagi perlindungan lingkungan hidup.
"Putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura, bahwa dalam keadaan ragu-ragu, hakim berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” ucap Hari Novianto.
“Ini juga membuktikan tindakan penyidikan kami telah sesuai dengan koridor KUHAP," lanjutnya.
Dengan kemenangan di praperadilan itu, Balai Gakkum Sumatera memastikan proses hukum MN akan terus bergulir.
MN dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyertaan tindak pidana karena perannya yang menyuruh melakukan kejahatan tersebut.
Sebelumnya, rekan-rekan MN juga sempat mengajukan praperadilan di PN Padangsidimpuan pada awal tahun ini, namun juga ditolak.
Saat ini, keempat tersangka lainnya telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aspek Hukum PP Kawasan Hutan Dipersoalkan di MA
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




