Jakarta: Pemerintah membuat sejumlah terobosan, untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pembangunan diproyeksikan di seluruh Indonesia.
Langkah-langkah percepatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Berdasarkan Perpres itu, pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi investor PSEL. Di antaranya adalah harga beli listrik yang ekonomis, masa kontrak panjang, dan kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.
"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," kata Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu,22 April 2026.
Untuk menarik minat badan usaha mengembangkan PSEL, pemerintah menawarkan berbagai stimulus fiskal. Mulai dari pembebasan PPN untuk teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri, pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek, serta dukungan investasi melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi seperti Danantara.
Baca Juga :
5 PSEL Diproyeksikan Mampu Olah 7 Ribu Ton Sampah Jadi Listrik per HariPerpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memperluas cakupan energi yang dihasilkan. Tak hanya energi listrik, tapu juga bioenergi (seperi biogas) hingga Bahan Bakar Terbarukan (seperti Refuse Derived Fuel atau BBM terbarukan).
Kemudian untuk mempercepat eksekusi di lapangan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan dengan menarik kewenangan yang sebelumnya terfragmentasi di berbagai level daerah ke pusat guna memangkas proses birokrasi yang panjang.
"Pemerintah juga melakukan percepatan proses perizinan lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12-24 bulan, kini ditargetkan selesai hanya dalam waktu 2 bulan. Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang," kata Qodari.
Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari. Foto: Istimewa
Dalam Perpres 109 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria, seperti timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, untuk membangun fasilitas PSEL. Berbeda dari aturan sebelumnya yang hanya berfokus pada 12 kota prioritas.
PSEL direncanakan akan dibangun di 30 lokasi/aglomerasi di 61 Kabupaten/Kota di Indonesia. Target kapasitas input sampah dapat mencapai lebih dari 1.000 ton per hari per lokasi. Sehingga, total kapasitas pengolahan PSEL mencapai 33.000 ton per hari.
Pada tahap pertama, PSEL ditargetkan groundbreaking pada Juni 2026 di lima lokasi. Kelima lokasi tersebut, antara lain Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya.




