Seluruh PNS dan PPPK Terdampak Permendagri 6 Tahun 2026, Bagaiman P3K PW?

jpnn.com
16 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia terdampak ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Permendagri 6 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu, Ada Pergeseran Anggaran

Regulasi yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur adanya perubahan jenis pekerjaan pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Tidak ada lagi jenis pekerjaan PNS di KTP dan KK. Namun, diubah menjadi ASN. Hal ini untuk mengakomodir PPPK yang menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, juga termasuk Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA: Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat

Dengan demikian, para PNS dan PPPK yang sudah punya e-KTP dan KK dengan jenis pekerjaan PNS dan PPPK, diharapkan mengurus perubahan dokumen kependudukan tersebut, dengan jenis pekerjaan "ASN".

Deketahui, berdasar data resmi yang tercantum dalam Buku Statistik ASN terbitan BKN, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.

BACA JUGA: Hari Ini Seluruh PPPK Paruh Waktu Menunggu Informasi Penting dari Mas Ketum

Jumlah tersebut terdiri dari PNS yang mencapai 3.557.697, PPPK 2.040.965, dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) sebanyak 947.421 orang.

Jumlah tersebut sudah tentu belum termasuk PPPK Paruh Waktu yang SK pengangkatannya terbit pada 2026.

Berkaitan dengan aturan terbaru itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan sebanyak 4.000 blangko KTP-el untuk mendukung layanan penyesuaian data status pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Penyesuaian status pekerjaan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram Mansur di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (22/4).

Menurutnya, dalam permendagri itu tertuang kategori pekerjaan PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas, yaitu ASN.

Karena itu, dalam status pekerjaan yang ada di e-KTP saat ini tercatat PNS, harus disesuaikan menjadi ASN. Begitu juga dengan status PPPK penuh waktu.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

"Kalau untuk PPPK paruh waktu, kami akan lihat regulasinya lagi seperti apa," katanya.

Dengan ketersediaan stok blangko yang mencapai 4.000 keping itu, pihaknya mempersilakan PNS yang ingin mengubah status pekerjaan di KTP elektronik bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil di Jalan Lingkar Selatan.

"Dalam hal ini, kami bersifat pasif, teapi PNS yang datang dan ingin melakukan penyesuaian, siap kami layani," katanya.

Selain untuk perubahan status pekerjaan PNS, stok blangko tersebut juga diprioritaskan bagi penerbitan KTP bagi warga yang baru masuk usia 17 tahun atau wajib KTP pemula.

Dengan stok 4.000 blangko tersebut, Mansur memprediksi dapat memenuhi kebutuhan penerbitan KTP elektronik sekitar satu bulan ke depan. Dengan rata-rata tingkat layanan per hari mencapai 200 orang.

"Untuk memenuhi kebutuhan begitu blangko berkurang, kami segera usulkan tambahan lagi," katanya.

Di sisi lain, Mansur menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) saat ini sedang didominasi dua kelompok utama.

Pertama para pemula yang baru pertama kali memiliki KTP dan kedua para pelajar yang sedang mengurus kelengkapan administrasi sekolah.

Saat ini terdapat peningkatan permintaan penerbitan dokumen baru, khususnya kartu keluarga (KK) karena adanya aturan dari satuan pendidikan yang mensyaratkan dokumen harus memiliki barcode.

"Rata-rata dari satuan pendidikan meminta KK yang ber-barcode. Mau tidak mau kami harus terbitkan yang baru tanpa mengubah data sebelumnya," katanya.

Pasalnya, tambah Mansur, jika KK belum memiliki barcode, masyarakat harus melakukan legalisir terlebih dahulu. Namun, dengan format barcode, dokumen tersebut dinyatakan sudah aman dan sah. (antara/sam/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Format FIFA ASEAN Cup 2026 Segera Dibahas, Pengamat: Peluang Timnas Indonesia Juara Sangat Terbuka
• 14 jam lalubola.com
thumb
Bursa Transfer: Juventus Capai Kesepakatan Verbal dengan Alisson Becker, Michele Di Gregorio ke Liverpool?
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Warga Palestina Tewas Imbas Serangan Israel, Termasuk 3 Anak-anak
• 17 jam laludetik.com
thumb
Awal Mula Kericuhan Eksekusi Lahan di Cibubur, Tegang Warga vs Aparat hingga Wartawan
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gubernur Lemhannas Datangi KPK, Antar 110 Peserta P4N Belajar Antikorupsi
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.