JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terhadap Fadli Zon memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Koalisi sebagai pihak penggugat menilai putusan tersebut mencerminkan kegagalan peradilan dalam menghadirkan keadilan bagi korban perkosaan massal Kerusuhan Mei 1998.
Salah satu penggugat, Kusmiyati, ibu korban tewas peristiwa Mei 1998, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut.
Dia mengaku mengetahui langsung peristiwa kekerasan tersebut karena melihat banyak korban perempuan korban pemerkosaan di rumah sakit saat momen 1998 itu, saat dia mencari anak laki-lakinya yang kemudian diketahui tewas.
Kini dia menggugat lewat PTUN dan dia mempertanyakan jalannya persidangan.
“Saya melihat sendiri, mata kita sendiri, ya Allah. Ini anak saya (dia mencari anaknya di rumah sakit saat itu -red), lah ini perkosaan. Udah diperkosa, dibakar. Kenapa sidang kemarin kita digagalkan?,” kata Kusmiyati, konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: PTUN Tak Dapat Terima Gugatan terhadap Menbud Fadli Zon soal Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Ia menegaskan, perjuangan korban tidak akan berhenti meski gugatan kandas di pengadilan.
“Sampai kapan pun harapan jangan putus di jalan. Sampai kapan pun sebagai penggugat, sejarah ini jangan sampai dihapus,” kata Kusmiyati.
Menurutnya, upaya menuntut pengakuan dan keadilan akan terus dilakukan.
“Kita lawan terus sampai napas terakhir,” tegasnya.
Kompas.com/Intan Maharani Tangkapan layar wakil Paguyuban Keluarga Korban Mei 1998, Kusmiyati, saat memberi kesaksian di konferensi pers menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Kamis (10/9/2025).
Pengadilan tak terima gugatan terhadap Fadli Zon
PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kompetensi absolut.
Dalam amar putusannya, pengadilan menilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketk yakni pernyataan Fadli Zon melalui siaran pers dan media sosial, tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara.
“Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim.
PTUN juga menilai pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga berada di luar cakupan objek sengketa.