Kejagung menemukan perusahaan bayangan diduga milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) bersama Agung Winarno (AW). Zarof merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara, sementara Agung merupakan tersangka TPPU terkait suap Zarof.
"Penyidik berhasil menemukan shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Syarief mengatakan perusahaan bayangan itu diduga digunakan untuk tempat penampungan uang Zarof. Duit itu diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Zarof.
"Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," jelasnya.
Pengungkapan ini dilakukan saat penyidik menggeledah dua perusahaan di Jakarta, yakni PT G dan PT M. Di tempat itu, penyidik menemukan lima boks kontainer berisi dokumen.
"Lima kontainer (berisi) dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1.046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan, dan hotel," tutur Syarief.
"Serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, serta batangan emas," lanjut dia.
(ond/haf)





