JAKARTA, DISWAY.ID - Istri eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026.
Pihak keluarga berharap Komisi III bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Reses Dana Anggota DPR Naik Rp700 Juta, Formappi: Pantas Gak Nangis Tunjangan Rumah Dipotong
Peneliti dari Forum Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meminta agar Komisi III DPR RI berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di persidangan.
Lucius menilai jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil Kejaksaan, maka akan dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus korupsi.
"Bahaya betul kalau nanti DPR misalnya mengundang jaksa yang kemudian menuntut kasus Pak Nadiem Makarim ini dan itu dibicarakan di DPR. Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi di Jakarta pada Rabu 22 April 2026.
Menurutnya, jika permohonan tersebut diterima akan semakin banyak orang yang tengah menjalani proses hukum datang ke DPR, karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kompak Absen di Sidang Nadiem Makarim, Pengamat Ungkap Obstruction of Justice
"Tentu saja ini sangat berbahaya, dan bagi DPR sendiri ini sudah melampaui batas gitu. Sebagai lembaga legislatif dia justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga Yudikatif begitu," kata Lucius.
"Ini campur aduk fungsi dan kewenangan seperti ini tentu saja berbahaya dan kalau kemudian DPR sebagai lembaga politik dibiarkan untuk kemudian bisa memasuki ranah penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan maupun Pengadilan, ini tentu sangat berbahaya," tambahnya.
Lucius menilai jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, nantinya hukum akan tunduk pada kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi melihat lembaga politik di Indonesia yang cukup powerful.
"Ini akan jadi pintu masuk bagi upaya intervensi dari lembaga politik terhadap proses penegakan hukum. Proses penegakan hukum menjadi tidak lagi independen dan ini akhirnya membuat keadilan itu semakin sulit bagi orang-orang yang menjalani proses hukum," lanjutnya.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Rp119 T Lawan Hary Tanoe dan MNC
Ia mengatakan ketika keadilan ditentukan oleh kepentingan atau interest politik akan sangat berbahaya. Karena kepentingan politik selalu ditentukan berdasarkan untung dan rugi dari partai politik atau lembaga politik.
"Akhirnya nanti lawan politik bisa dengan mudah kemudian dikriminalisasi. Jadi ini sangat bahaya bagi saya, sehingga saya pikir dalam kasus terkait dengan Pak Nadiem Makarim ini DPR harus berhati-hati betul," kata dia.
- 1
- 2
- »





