Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik.
Regulasi ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai April 2026.
Dalam beleid tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tidak lagi secara otomatis mendapatkan pembebasan pajak daerah. Dengan demikian, mobil dan motor listrik tetap masuk dalam objek pajak sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.
Dengan diberlakukannya regulasi baru, berpotensi membuat pajak tahunan kendaraan listrik meningkat karena perlakuannya disamakan dengan kendaraan konvensional.
Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tersebut tidak diterapkan secara seragam di seluruh wilayah. Berdasarkan Pasal 19 Permendagri 11/2026, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menetapkan penyesuaian maupun insentif atas PKB dan BBNKB.
Artinya, nominal pajak kendaraan listrik masih berpotensi berbeda di masing-masing daerah. Ketentuan itu merujuk Pasal 14 yang mengatur formula PKB berdasarkan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Baca Juga
- Aturan Baru Berlaku, Cek Simulasi Pajak Mobil Listrik Jaecoo J5
- Simulasi Pajak Kendaraan Listrik dengan Aturan Baru 2026
- Wuling Eksion Segera Meluncur, Cek Spesifikasinya
Perhitungan pajak kendaraan listrik mengikuti struktur umum pajak kendaraan bermotor. Terdapat dua komponen utama yaitu PKB dan BBNKB.
- PKB merupakan pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan
- BBNKB merupakan pajak yang dikenakan saat pembelian atau balik nama kendaraan
Rumus perhitungan yang digunakan adalah:
- PKB = NJKB x tarif
- BBNKB = NJKB x tarif
NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor menjadi dasar pengenaan pajak. Nilai ini ditetapkan oleh pemerintah dan umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual kendaraan di pasar.
Tarif yang digunakan bervariasi antar daerah, dengan kisaran:
- PKB: sekitar 1–2%
- BBNKB: sekitar 10–12%
Perbedaan tarif ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing wilayah.
Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik1. Wuling
Sebagai gambaran, begini simulasi perhitungan pajak kendaraan listrik dengan model Wuling Air EV Lite varian Standard Range dengan harga OTR Rp214 juta.
Kemudian estimasi NJKB-nya adalah Rp180 juta. Kemudian perhitungannya sebagai berikut:
PKB (Pajak Tahunan):
Tarif PKB sekitar 2% dari NJKB
2% x Rp180 juta = Rp3.600.000 per tahun
BBNKB (Pajak Pembelian):
Tarif BBNKB sekitar 12%
12% x Rp180 juta = Rp21.600.000
Dengan demikian, total beban pajak awal yang harus dibayarkan saat pembelian kendaraan dapat mencapai lebih dari Rp20 juta, sementara pajak tahunan berada di kisaran Rp3,6 juta.
Namun dalam beberapa kebijakan daerah, insentif tidak selalu diberikan secara penuh, melainkan dalam bentuk pengurangan tarif. Sebagai ilustrasi, jika diberikan diskon 50% maka PKB-nya adalah Rp1.800.000 per tahun.
Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bila dapat diskon 50% yakni dari Rp21.600.000 menjadi Rp10.800.000.
2. BYD
Perhitungan pajak tahunan BYD Atto 1 Tipe Standar dengan harga OTR Rp240,45 juta adalah sebagai berikut:
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp240,45 juta x 2% = Rp4,809 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp4,809 juta + Rp143.000 = Rp4,952 juta.
3. Jaecoo
Kemudian perhitungan pajak kendaraan listrik Jaecoo J5 tanpa insentif pemerintah adalah sebagai berikut:
PKB: DP PKB x tarif PKB = Rp208,95 juta x 2%
= Rp4,179 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp4,179 juta + Rp143.000
= Rp4,322 juta.





