Pantau - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib bebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat penandatanganan komitmen anti pungli dan gratifikasi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu.
Herwan menyatakan, "Tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi," ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai langkah konkret mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Komitmen Tidak Boleh Sekadar SeremonialHerwan menegaskan bahwa komitmen yang telah ditandatangani tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa implementasi nyata.
Seluruh OPD diminta untuk benar-benar menerapkan komitmen tersebut dalam tindakan di lapangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan publik yang bersih dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Pengawasan Internal DiperkuatPemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh OPD mampu memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu Desman Siboro menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan komitmen tersebut.
"Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pelayanan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta berupaya menjalankannya secara maksimal," ujarnya.
Pengawasan internal akan diperkuat guna memastikan tidak ada celah terjadinya pungli maupun gratifikasi di lingkungan instansi.




