INDRAMAYU, iNews.id - Mantan polisi, Alvian Maulana Sinaga (23), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (21/4/2026).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan secara terencana. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 9 Agustus 2025 di kamar kos korban di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, yang kemudian diikuti dengan aksi pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM menyebut tuntutan jaksa didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan, termasuk unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan terdakwa.
“Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat menjadi perhatian publik. Saat kejadian, terdakwa juga masih berstatus sebagai anggota Polri,” ujar Toni dikutip dari iNews Indramayu, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga:Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPKSetelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi. Akibat peristiwa tersebut, selain menewaskan korban, kebakaran juga menyebabkan kerugian bagi pemilik kos.
Pihak keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan. “Meski demikian, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati,” ujarnya.
Terdakwa, sebelumnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada 23 Agustus 2025, setelah sempat melarikan diri selama dua pekan. Kasus tersebut kini menunggu putusan majelis hakim.
#jabar




