Ibrahim Arief Keberatan Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 16,9 Miliar

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ibrahim Arief (Ibam) tak terima dituntut 15 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook Mendikbudristek. Dia menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

"Ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan," ujar kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, Rabu (23/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut Hukuman Enam hingga Dua Belas Tahun Penjara

Menurutnya, tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dia merujuk pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.

"Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp 16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian dalam persidangan.

"JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp 16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar," kata dia.

Dia juga menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.

"Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp 16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief," ucap Bayu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PLN EPI Gandeng Green Marte Olah Sampah Jadi Energi Alternatif
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
UUS Bank Permata Fokus Perkuat Neraca Sebelum Spin-Off dari Induk
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Pengawasan Imigrasi Diperketat di Bandara, 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Mobil Listrik Kian Diminati di Jakarta, Transaksi SPKLU Melonjak 5 Kali Lipat
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Airlangga: Energi Terbarukan Bakal Jadi Fokus Utama Investasi di 2026
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.