Terkini, Makassar – Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi Selatan, Ali Bahri, mengimbau masyarakat yang berada di area pemberdayaan perusahaan pertambangan, untuk ikut menjaga hutan dari aktivitas perambahan liar yang ilegal.
Menurut Ali Bahri, perambahan hutan secara liar, tanpa prosedur yang benar, justru sangat berbahaya dan dianggap brutal jika dibandingkan aktivitas pertambangan oleh perusahaan yang sudah mengantongi izin, punya Amdal dan punya prosedur mitigasi bencana sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Ali Bahri menanggapi aktivitas perambahan hutan secara liar dengan membuka lahan perkebunan ilegal. Salah satunya di kawasan hutan berstatus PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia.
“Kalau perusahaan yang mengantongi amdal perusahaan, mereka membuat mitigasi bencana, punya Amdal, sehingga tidak merugikan masyarakat,” ungkap Ali Bahri kepada wartawan, Kamis 16 April 2026.
Karena itu, menurut dia, untuk kasus-kasus perambahan hutan yang berada di area konsesi perusahaan tambang, maka perusahaan harus melakukan pengamanan dan pencegahan secara aktif. Termasuk melibatkan masyarakat khususnya tokoh-tokoh masyarakat di sekitar area tersebut.
“Filosofinya, masyarakat di sekitar area hutan itu kan kehilangan akses terhadap hutan. Maka perusahaan berkewajiban melibatkan mereka dalam usaha kehutanan dan pertambangan. Bentuknya seperti apa? tergantung perusahaannya, mereka kan sudah punya program-program pemberdayaan,” jelas dia.
Dengan melibatkan masyarakat dalam usaha pertambangan, perusahaan seperti PT Vale juga mendorong agar masyarakat ikut menjaga hutan serta mencegah kerusakan hutan seperti kebakaran dan aktivitas lainnya.
“Perusahaan juga menggunakan sumber daya yang mereka punya untuk mengamankan hutan, mencegah terjadinya gangguan. Karena pengamanan di wilayah konsesi itu tanggung jawab pemegang izin PPKH.
Jika tindakan perambahan dinilai sudah kelewatan, dan dampak kerusakannya besar, dia mempersilahkan agar melaporkan ke Gakkum Kehutanan.
“Gakkum sebagai institusi juga tidak melepas tanggung jawab untuk melakukan penegakan hukum. Aktivitas aktivitas yang merusak hutan dan berpotensi menimbukan bencana seperti banjir, termasuk aktivitas perdagangan satwa dilindungi hingga penebangan pohon dan perdagangan kayu-kayu ilegal, kita tindaki,” pungkasnya.




